Kapolda Metro beri sinyal kasus Dwi Estianingsih naik ke penyidikan
Kapolda Metro beri sinyal kasus Dwi Estianingsih naik ke penyidikan. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan pahlawan nasional, yang menjerat kader Partai Keadilan Sejahtera Dwi Estiningsih.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menegaskan penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menindaklanjuti dugaan penghinaan pahlawan nasional, yang menjerat kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dwi Estiningsih. Tindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Forum Komunikasi Anak Pejuang Republik Indonesia (Forkapri).
"Ini masih kami dalami. Jika nanti ada unsur pidana pasti akan kami naikkan ke tahap penyidikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (23/12).
Iriawan melanjutkan, tim penyidik nantinya akan melakukan pemanggilan, baik saksi ahli maupun Dwi selaku pemosting kata-kata tersebut.
"Tentu kita akan memanggil saksi," kata Iriawan
Sebelumnya diberitakan, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12) lalu. Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.
Dalam laporan, Forkapri menyertakan dua barang bukti, berupa dua lembar print out berisi cuitan Dwi dan satu buah flashdisk. Laporan tersebut bernomor LP/6252/ XII/ 2016/ PMJ/ Dit.reskrimsus tertanggal 21 Desember 2016.
Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Mengapa berita hoaks tentang Pegi dibebaskan dari tahanan polisi dibagikan di media sosial? Berita tersebut dibagikan oleh akun Facebook dengan nama Novita Erna Kreator, Uda Dedi, dan Pak Tri. Ketiga akun tersebut membagikan tangkapan layar sebuah video di Youtube berjudul “Duakui Salah Tangkap!! Egi Palsu Resmi Di Lepas, Hotman Paris & Ibu Putri Turun” yang diunggah oleh akun Media Populer.
-
Siapa yang kerap mengunggah kesehariannya di media sosial? Setelah menikah dengan Harvey Moeis dan memiliki 2 anak, Sandra kerap mengunggah kesehariannya di media sosial.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga:
Cuitan Dwi Estiningsih, isu pelarangan jilbab sampai pahlawan kafir
Sebut 'pahlawan kafir', Dwi Estiningsih dipolisikan
Muak dengan berita palsu? Ini 4 Langkah Facebook memberantasnya
Kerap unggah berbau SARA di Facebook, Zegeer diciduk polisi
Bicara soal kandang orang utan di FB, Singky dituntut 1 tahun bui