Kapolda Metro Sesalkan Data KPK Bocor: Barang Rahasia Dipegang Objek Penyelidikan
Pidana dalam kebocoran data penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang pihak di luar wewenang.
Polda Metro Jaya membeberkan temuan pidana dalam kasus dugaan kebocoran data KPKterkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Pidana tersebut terkait bocornya pihak menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi ESDM.
"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK. Ada di pihak-pihak yang sedang menjadi target-target dari pada penyelidikan itu," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/7).
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Kenapa KPK dianggap tidak etis memberikan bantuan hukum kepada Firli Bahuri? Menurut Alex, tak etis lembaga antikorupsi memberi bantuan hukum terhadap tersangka korupsi."Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen," kata Alex. "Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu," Alex menambahkan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Firli Bahuri melaporkan hal ini ke Kapolri? "Tapi hal ini sudah kami sampaikan kepada Kapolri, begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga kami sampaikan kepada Kapolri," tegasnya.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun Karyoto belum menyebutkan pihak yang membocorkan maupun menjadi target KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM tersebut.
Dia hanya mengatakan bahwa unsur pidana kebocoran data itu adalah data yang seharusnya rahasia tetapi dipegang objek penyelidikan.
"Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak-pihak yang menjadi objek penyelidikan," ujar Karyoto.
Pemeriksaan Saksi
Atas temuan tersebut, mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK ini meyakini kasus kebocoran data penyelidikan kasus dugaan korupsi Kementerian ESDM tersebut layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Karyoto juga mengatakan bahwa penyelidikan ini naik penyidikan sebagai tindak lanjut dari 10 laporan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Ya kebetulan pada saat itu saya masih menjabat Deputi di situ, sehingga sedikit banyak saya tahu tentang itu. Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak-pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," ujar Karyoto.
Kendati naik penyidikan, Karyoto menegaskan penyidik Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka dalam perkara kebocoran data penyelidikan KPK ini.
"Ya tunggu saja (belum ada tersangka), karena itu sifatnya kami mendapatkan laporan dari direktur dengan satgas yang sudah dibentuk kemarin untuk menangani perkara ini. Karena ini kami anggap perkara yang menyita banyak perhatian karena pelapornya banyak sekali," ujar dia.
Dia menambahkan, pengusutan perkara kebocoran data ini merupakan bentuk tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya terhadap laporan kasus tersebut.
"Kan kami pertanggungjawaban kepada pelapor harus bicara apa, apakah nanti ditemukan tersangkanya atau tidak itu urusan nanti belakangan. Yang jelas peristiwanya ada tentang pertama bocornya ya peristiwa itu," tambah dia.
Naik Penyidikan
Sebelumnya kabar kasus kebocoran data Kementerian ESD yang telah naik penyidikan, sempat disampaikan Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho selaku pelapor. Dia menyebut telah mendapat informasi usai dirinya kembali diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Iya (sudah naik penyidikan), saya dapat informasi itu saat memenuhi panggilan penyidik Polda hari Selasa (13/6) yang lalu," kata Kurniawan saat dihubungi wartawan, Senin (19/6/2023).
Kendati sudah naik tingkat ke penyidikan, Kurniawan mengungkap jika polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Tapi memang belum ada tersangka dalam sprindik itu. Masih dalam proses sidik," ucapnya.
Sekedar informasi, laporan Kurniawan telah terdaftar dalam nomor laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/1951/IV/ 2023/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Keterbatasan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Dan Atau Pasal 112 KUHP.
(mdk/gil)