Kapolda Riau sebut tersangka kasus korupsi pajak 2 orang bukan 4
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain menegaskan jumlah tersangka kasus korupsi pajak kendaraan bermotor di Dispenda adalah dua orang. Sebelumnya di tahun 2016, Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo menyebut ada empat tersangka.
Kepolisian Daerah Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Daerah Riau (Dispenda). Sebelumnya dalam kasus ini, polisi menyatakan jumlah tersangka sebanyak empat orang.
"Untuk tersangka yang ditetapkan ada dua orang, yaitu operator pelaksananya inisial ZJ dan DM. Berkas perkara kedua tersangka itu split (terpisah)," kata Kapolda Riau Irjen Zulkarnain Adinegara, Selasa (25/4).
Menurut Zulkarnain, saat ini penyidik Ditreskrimsus yang dipimpin Kombes Johny Edison Isir masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Hasil audit BPKB belum turun. Saat ini yang terpenuhi dalam melakukan perbuatan melawan hukum adalah tersangka ZJ. Sedangkan DM adalah turut serta," ucap Zulkarnain.
Menurut Zulkarnai, jika nantinya hasil audit dari BPKP sudah selesai dan diterima penyidik, maka pihaknya akan mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Riau.
"Jadi mohon dipahami, bahwa penyidik dalam proses kasus korupsi sangatlah tergantung dari hasil audit BPK atau BPKP. Jadi tidak sembarangan menentukan seseorang jadi tersangka," kata Zulkarnain.
Zulkarnain mengelak saat ditanya kenapa jumlah tersangka yang ditetapkan penyidik saat ini berbeda, dari pernyataan Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo tahun 2016.
"Setahu saya menentukan tersangka korupsi tidaklah mudah. Jadi kalau dibilang tahun 2016 ada empat dan saat sekarang ada dua itu mungkin versi wartawan," ketus Zulkarnain.
Zulkarnain menyebutkan, dalam menentukan tersangka kasus korupsi, anak buahnya selalu menggandeng BPK dan BPKP. Dia mengelak jika ada pengurangan jumlah tersangka.
"Saya pastikan tidak mungkin penyidik bisa menentukan seorang jadi tersangka kasus korupsi tanpa ada hasil audit BPK atau BPKP. Kecuali tertangkap tangan atau OTT. Kalau sampai tanpa bukti dulu sudah menentukan orang jadi tersangka, itu namanya menzalimi. Dan kasus korupsi, polisi tidak boleh menzolimi," katanya.
Sebelumnya tanggal 25 Juli tahun 2016, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendapatan Daerah Riau sebagai tersangka, dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor.
Guntur Aryo Tejo saat itu menyebutkan keempat tersangka dalam kasus tersebut yaitu Dw selaku petugas penetapan, Jl selaku pembantu petugas penetapan, serta dua operator ruang kontrol berinisial St dan ES.
"Ya benar. Berdasarkan hasil gelar perkara, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka yakni Dw, JI, St dan ES," ujar Guntur saat itu.