Kapolda Sumut Tegaskan Jabatan Kombes Riko Dicopot Bukan karena Terima Suap
Kombes Riko Sunarko telah dicopot dari jabatannya yakni dari Kapolrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumatera Utara. Kombes Armia Fahmi yang menjabat Irwasda Polda Sumut ditunjuk sebagai Plh Kapolrestabes Medan terhitung sejak Jumat (21/1).
Kombes Riko Sunarko telah dicopot dari jabatannya yakni dari Kapolrestabes Medan dan ditarik ke Polda Sumatera Utara. Kombes Armia Fahmi yang menjabat Irwasda Polda Sumut ditunjuk sebagai Plh Kapolrestabes Medan terhitung sejak Jumat (21/1).
Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pencopotan Kombes Riko bukan karena terlibat kasus yang dituduhkan kepadanya. Dia diberi sanksi karena dinilai tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai seorang pimpinan.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana perjalanan karier Kompol Syarif di Polri? Dalam podcast dengan SDM POLRI TODAY, Syarif awalnya mambagikan perjalanan dirinya bisa akhirnya menjadi seorang anggota Polri. Sebagaimana diketahui, Syarif sempat gagal tes di Akademi Militer dan Akademi Angkatan Laut. Namun, Ia kini berhasil menjadi anggota Polri.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
"Jadi Kapolrestabes kita tarik ke Polda dalam rangka pemeriksaan, bukan karena yang bersangkutan menerima suap atau memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta. Tapi perannya sebagai atasan, tidak menjalankan perannya dengan baik," kata Panca dalam keterangannya, Sabtu (22/1).
Panca menjelaskan Riko tidak terbukti memerintahkan penggunaan sisa uang Rp160 juta dari istri bandar narkoba sebagaimana yang dijelaskan Ricardo Siahaan pada sidang di pengadilan, 11 Januari 2022. Kesimpulan ini didasarkan pada hasil pendalaman tim gabungan Propam Polda Sumut bersama dengan tim dari Mabes Polri.
"Tim gabungan sudah memeriksa 12 orang saksi. Salah satunya pengacara Ricardo Siahaan," jelasnya.
Menurutnya, tidak ditemukan bukti Riko memerintahkan agar sisa uang Rp160 juta itu digunakan untuk kegiatan rilis, membeli sepeda motor, serta untuk pengawasan dan pemeriksaan (wasrik).
"Kapolrestabes juga tidak tahu adanya penggelapan uang Rp600 juta yang dilakukan oleh Ricardo Siahaan, dan tidak tahu ada penerimaan Rp300 juta untuk membebaskan Imayanti, istri bandar narkoba agar tidak ditahan," ujarnya.
Panca mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tim gabungan membenarkan Kombes Riko memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada anggota Koramil yang telah berhasil mengungkap ganja. Harga kendaraan itu Rp13 juta, namun Riko hanya membayar Rp7 juta. Sisanya Rp6 juta dibayar Kompol Oloan Siahaan.
"Hal ini mestinya tidak boleh terjadi, karena sebagai atasan dia tidak boleh membebankan sisa pembayaran tersebut kepada bawahannya. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (2) point (a) Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ungkapnya.
"Karena itu kita tidak boleh menzalimi seseorang dengan mengatakan dia tahu, tapi kenyataannya tidak tahu," tutupnya.
Terungkap di Sidang
Nama Riko sebelumnya disebut turut menikmati uang suap dari istri bandar narkoba. Hal itu diungkap salah seorang anggota polisi, Ricardo Siahaan dalam sidang kasus kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Medan.
Dalam sidang terungkap sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari istri seorang bandar narkoba. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Bahkan Riko disebut ada memerintahkan penggunaan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor. Motor itu diberikan kepada seorang Babinsa TNI.
Fakta persidangan itu membuat geger publik hingga akhirnya tim gabungan Polda Sumut dan Propam Mabes Polri turun tangan.
Riko sebelumnya buka suara terkait namanya disebut ikut menerima uang Rp75 juta dari istri bandar narkoba. "Kasus yang ditangani Satnarkoba itu tidak pernah dilaporkan ke saya. Bagaimana saya mau bagi-bagi uangnya. Kasusnya saja enggak dilaporkan," kata Riko.
Dia juga membantah soal uang itu digunakan untuk membeli sepeda motor untuk seorang Babinsa TNI. Riko menegaskan kendaraan itu dia beli dengan uang sendiri.
"Kalau soal motor, saya pesan sendiri dan bayar lunas. Harganya bukan Rp75 juta, tapi Rp10 juta lebih saja itu motor bebek," pungkasnya.
(mdk/yan)