Kapolri: Ormas tak boleh bertindak langgar hukum atas nama fatwa MUI
Kapolri Tito Karnavian menegaskan, ormas tak boleh bertindak sendiri dan melanggar hukum atas nama fatwa MUI. Tito sudah menginstruksikan anak buahnya untuk tidak ragu menangkap ormas yang melakukan sweeping dan mengganggu keamanan, seperti kasus di Solo.
Lima anggota ormas Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) ditangkap satuan Reskrim Polda Jawa Tengah. Kelimanya ditangkap setelah melakukan aksi sweeping dengan merusak restoran Social Kitchen bahkan menganiaya pengunjung restoran. Aksi sweeping muncul setelah lahirnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal larangan penggunaan atribut Natal bagi karyawan muslim.
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengaku telah berkoordinasi dengan pihak MUI terkait fatwa atribut natal. Kesepakatannya, domain penegakan hukum atas fatwa tersebut adalah Polri, bukan ormas.
-
Kapan Doa Kafaratul Majelis dibaca? Rasulullah SAW mengajarkan para sahabatnya untuk membaca doa kafaratul majelis ketika hendak meninggalkan sebuah majelis.
-
Kapan doa Kafaratul Majelis dibaca? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setelah seseorang merasa bersalah atas percakapan atau kesalahan yang dilakukan saat berada dalam suatu majelis atau pertemuan.
-
Kapan doa Natal dibaca? Doa malam Natal menjadi wujud rasa syukur dan penghormatan umat Kristen kepada Tuhan atas karunia kelahiran-Nya sebagai Juru Selamat dunia.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Shalawat Nabi Muhammad dibaca? Shalawat pertama yang sangat dikenal adalah Shalawat Nabi Muhammad, sebuah doa yang mengandung pujian dan permohonan keberkahan kepada Nabi beserta keluarga dan keturunannya.
"Sehingga saya menginstruksikan kepada jajaran kepolisian, saya perintahkan untuk melakukan koordinasi-koordinasi dengan berbagai stakeholder FORKOM PIMDA, PEMDA, MUI untuk menjaga ketertiban masyarakat," jelas Kapolri Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (20/12).
Tito mengingatkan semua pihak agar tidak melakukan sweeping sehingga mengganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan. Kapolri sudah menginstruksikan anak buahnya untuk tidak ragu menangkap ormas yang melakukan sweeping dan mengganggu keamanan, seperti kasus di Solo.
"Nah ini yang perlu disosialisasikan seperti itu. Tapi tidak boleh ormas-ormas kemudian berupaya membuat tindakan-tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi masyarakat, ketertiban masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI, enggak bisa," ucap Tito.
Sebelumnya, sekelompok orang diduga kelompok Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) melakukan sweeping di Restoran Social Kitchen, Solo, Minggu (18/12) lalu.
Dari keterangan saksi di lokasi, puluhan orang berjubah itu datang ke restoran dengan mengendarai sepeda motor. Setelah tiba, mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalam restoran tersebut.
Bukan hanya melakukan pengerusakan, mereka juga ternyata menganiaya penganiayaan dengan memukul beberapa pengunjung restoran. Beberapa pengunjung itu pun sempat dibawa ke rumah sakit karena mengalami luka-luka.
Baca juga:
Kapolri minta Kapolda bubarkan ormas datangi mal soal fatwa MUI
Komisi VIII imbau umat muslim patuhi fatwa MUI soal atribut Natal
Kapolri minta MUI koordinasi sebelum keluarkan fatwa
Ini dasar MUI keluarkan fatwa larangan atribut Natal untuk muslim
MUI kecam aksi sweeping ormas terkait fatwa MUI soal atribut natal