Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan.
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
- Kalah Saing Dapatkan Pelanggan, Pemandu Karaoke Tusuk Rekan Kerjanya
- Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
- Kebakaran Tempat Karaoke di Tegal Tewaskan 6 Pemandu Lagu, Dipicu Korsleting di Ruang Musala
- New Orange Karaoke di Tegal Kebakaran, 6 Pemandu Lagu Tewas
Satpol PP Kabupaten Bogor, membubarkan puluhan perempuan pemandu lagu di tempat hiburan di wilayah Kecamatan Sukaraja, Minggu (17/3) malam.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengungkapkan, puluhan pemandu lagu tersebut dibubarkan saat sedang berkumpul larut malam di sebuah tempat karaoke.
Saat dirazia oleh petugas Satpol PP, mereka dalam kondisi sedang tidak beraktivitas memandu lagu. Kepada petugas mereka mengaku sedang melakukan buka puasa bersama (bukber).
"Dengan alibi bukber di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," ungkap Rhama, Senin (18/3).
Meski belum dapat memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi, tapi Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan.
"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," ujarnya.
Rhama pun mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam untuk mengikuti peraturan yang ada untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan.
"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," kata Rhama.
Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lain-lain.
Rhama menyebutkan, beberapa hari menjelang Ramadan 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.
"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya udah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.
Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.