Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA).
Tersangka Korupsi PTBA Bertambah Jadi 5 Orang, Terbaru Eks Dirut dan Analis Bisnis
Total sudah ada lima tersangka korupsi yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp100 miliar itu.
- Buron Sejak 2016, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejagung saat Berusia Senja
- Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
- Usaha Pembuatan BBM Pertalite Tiruan Dibongkar di Sumsel, Tiga Pekerja Ditangkap
- Dijemput Paksa Jaksa, Terpidana Korupsi Buldoser di Bekasi Sempat Coba Bepergian ke Sejumlah Kota
Kedua tersangka yang baru ditetapkan yakni ML selaku Direktur Utama PTBA periode 2011-April 2016, dan NT selaku Analis Bisnis Madya PTBA tahun 2012-2016 atau Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan.
ML langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang, sedangkan NT dititipkan di Lapas Perempuan Palembang selama 20 hari sejak 23 Agustus 2023 hingga 11 September 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengungkapkan, penetapan kedua tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan mereka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
Keduanya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor: PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 junctoNomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023.
Dalam perkara ini, potensi kerugian keuangan negara Rp100 miliar. Keduanya dijerat pasal primer yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pasal subsidair yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dia menjelaskan, penyidik telah memeriksa 50 saksi. Kasus ini akan terus didalami untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
"Proses sidik masih berlangsung dan pemeriksaan saksi-saksi akan terus dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni AN (eks Dirut PTBA), SY (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan TH (mantan Direktur PT SBS).