Kasus ABG 16 Tahun Diperkosa Berkali-kali, Polres Parimo Dalami Keterlibatan Polisi
Kepolisian menilai kasus tersebut sebenarnya masuk dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, bukan pemerkosaan.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) masih mendalami dugaan keterlibatan seorang anggota Polri inisial HST dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur. Polres Parimo berjanji akan terbuka dan profesional terkait penyelidikan kasus ini.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Parimo, Inspektur Satu Jan Turangan meluruskan pemberitaan terkait kasus pemerkosaan dialami korban inisial RI (16). Turangan menyebut kasus tersebut sebenarnya masuk dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Apa makna dibalik Hari Memeluk Anak? Momen ini digunakan untuk menunjukkan betapa pentingnya memberikan kasih sayang kepada anak.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Kapan anak yang terinfeksi gondongan bisa menularkan virus? Anak yang terinfeksi bisa menularkan virus sejak beberapa hari sebelum gejala muncul hingga lima hari setelah gejala berakhir.
-
Bagaimana anak panah itu ditemukan? Ketika es mencair di gunung tersebut, arkeolog Lars Pilo menemukan anak panah kuno yang sangat unik.
-
Apa yang terjadi dengan keluarga di Malang? Polisi menduga tiga orang dalam satu keluarga yang meninggal dunia di Kabupaten Malang bunuh diri bersama-sama.
"Ini yang perlu kita luruskan ya, bahwasanya ini bukan perkara pemerkosaan terhadap anak. Tetapi ini perkara persetubuhan anak di bawah umur," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (29/5).
Polisi Sebut Bukan Pemerkosaan Tapi Persetubuhan?
Turangan menjelaskan, kasus tersebut masuk dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur setelah penyidik melakukan pemeriksaan. Ia menyebut hasil pemeriksaan oleh penyidik, tidak ditemukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.
"Jadi untuk sementara penyidik menyimpulkan ini bukan perbuatan pemerkosaan yang diawali dengan ancaman dan kekerasan. Tetapi ini hasil yang dilakukan oleh penyelidik, pemeriksaan hasilnya perbuatan persetubuhan kepada anak yang di bawah umur," kata dia.
Apalagi, korban mendapatkan uang senilai Rp40-100 ribu dari para tersangka. Selain uang, korban juga mendapatkan sejumlah barang, termasuk telepon genggam.
"Sepuluh orang yang sudah kami tetapkan tersangka itu kan perbuatannya dilakukan pada waktu dan tempat yang berbeda. (Korban) Selalu diiming-imingi atau sesuatu ada berupa uang mulai Rp40-100 ribu. Ada juga dalam bentuk barang, bahkan ada juga handphone," kata dia.
Keterlibatan Polisi Pengakuan Korban
Sementara terkait keterlibatan seorang personel Polri inisial HST, Turangan mengaku penyidik masih melakukan pendalaman. Turangan menyebut keterlibatan HST hanya berdasarkan keterangan dari korban.
"Kalau itu kan sebelas, ada tambah satu dugaan keterlibatan oknum anggota Polri. Itu juga masih dilakukan pendalaman dan itu berdasarkan dari keterangan korban," kata dia.
Turangan menegaskan penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan oknum Polri. Jika nantinya berdasarkan penyidikan ada ditemukan fakta dan alat bukti keterlibatan seorang polisi, pihaknya akan tegas dan terbuka.
"Penyidik Polres Parimo akan profesional dalam menangani kasus ini. Apabila nanti terbukti oknum polisi dengan fakta atau alat bukti yang dimiliki oleh penyidik dimungkinkan untuk proses penyidikan, kita akan terbuka untuk hal itu," tegasnya.
Turangan mengungkapkan seorang anggota Polri yang diduga terlibat tersebut bukan merupakan personel dari Polres Parimo. Berdasarkan informasi beredar, HST merupakan personel Brimob.
"Bukan (tugas di Polres Parimo)," ucapnya.
Kronologi Dugaan Pemerkosaan ABG
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parimo) menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan rudapaksa anak di bawah umur inisial RI (16). Dari sepuluh orang tersangka, di antaranya berprofesi sebagai kepala desa dan guru.
Kepala Polres Parimo, Ajun Komisaris Besar Yudy Arto Wiyono membenarkan terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Yudy menjelaskan awalnya lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Awalnya kita tetapkan lima orang tersangka kasus asusila terhadap RI, yakni EK alias MT, ARH alias AF, AR, AK dan HR," ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/5).
Setelah dilakukan pengembangan, jumlah tersangka bertambah lima lagi. Lima tersangka baru yakni AL, FL, NN, AL, dan AT.
"Setelah kita periksa saksi korban, orang tuanya dan juga teman-temanya, tersangka bertambah lima orang lagi. sehingga total kami menentapkan 10 orang tersangka," bebernya.
Yudy menjelaskan RI pertama kali menjadi korban rudapaksa pada April 2022 hingga Januari 2023. Ia menyebut RI mengalami tindak asusila oleh para tersangka terjadi di sejumlah tempat.
"Jadi ada beberapa tempat kejadian asusila itu dilakukan. Kejadiannya ini mulai dari April 2022 dan Januari 2023," kata dia.
Yudy mengungkapkan dari sepuluh orang tersangka, dua diantaranya adalah seorang guru dan kepala desa. Sementara terkait pengakuan korban tentang seorang anggota Polri, berinisial HST juga melakukan tindak asusila, Yudy mengaku masih mendalami.
"Tersangka ARH alias AF merupakan seorang guru dan sudah enam kali menyetubuhi korban. Ada juga seorang kades," ungkapnya.
(mdk/lia)