Kasus buronan China dioper ke Kemenkum HAM
"Kita nanti juga akan periksa mereka, terkait kegiatannya mereka selama di Bali," kata T Sabaru.
Kasus 39 warga negara asing yang melakukan tindakan kejahatan melalui dunia maya kini dilimpahkan dari Polda Bali ke Kemenkumham wilayah Bali. Sementara, penahanan sementara masih dititipkan di Polda Bali.
Kepala Divisi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Bali, T Sabaru menjelaskan, bahwa Polda Bali telah melimpahkan kasus 39 WNA dari Tiongkok dan Taiwan ke Kemenkumham Bali.
"Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Polda Bali. Urusan tindak pidana Polda Bali yang menentukan, kami dari segi ke imigrasiannya," katanya, di Kantor Kemenkumham Wilayah Bali, Denpasar, Senin (6/4).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan apa-apa, sebelum proses yang di Polda belum diselesaikan. Dia menambahkan prinsipnya pihaknya (Kemenkumham) akan menindaklanjuti kasus ini karena mereka warga asing.
"Kita nanti juga akan periksa mereka, terkait kegiatannya mereka selama di Bali, mereka menggunakan izin tinggalnya selama di sini, dan aktivitas mereka di sini" ujarnya.
Lanjutnya, bahwa saat ini hanya mengantongi 32 paspor, sisanya masih ada di pihak kepolisian.
"Sementara ini paspornya masih 32 orang, dan sisanya masih di tahan pihak kepolisian. Kami belum tahu kenapa baru 32 paspor yang diserahkan kepada kami," pungkasnya.
Dikatakannya, bahwa komplotan yang seluruhnya WNA itu telah kabur dari negaranya karena telah melakukan kejahatan di dunia maya. Katanya, ada indikasi jaringan di wilayah lain dan ini yang masih dalam proses pengembangan kasusnya.