Kasus Century macet, KPK terus berdalih belum terima putusan MA
Entah apa yang menjadi penghalang putusan itu belum juga diterima oleh lembaga antirasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah tidak mau melanjutkan kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan (bailout) Century. Hal ini mengingat sejumlah nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut belum juga dijerat.
Sama seperti sebelumnya, lembaga antirasuah selalu menjawab dengan diplomatis saat disinggung bagaimana kelanjutan dari kasus ini. Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP berulang kali menyebut pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas kasasi mantan Deputi IV Bank Indonesia (BU), Budi Mulya.
Dengan dalil yang sama, Johan mengungkapkan pihaknya belum bisa menindaklanjuti kasus tersebut sebelum menerima putusan tersebut.
"Kita masih tunggu, minggu lalu belum (diterima). Minggu ini saya harus tanya dulu," kata Johan di KPK, Jakarta, Jumat (11/9).
Entah apa yang menjadi penghalang putusan itu belum juga diterima oleh lembaga antirasuah. Padahal, kasasi Budi Mulya sudah ditetapkan MA sejak April 2015 atau enam bulan silam. Namun, KPK tidak bersikap reaktif untuk menjemput salinan putusan tersebut.
Saat disinggung apakah KPK sudah proaktif untuk menagih salinan putusan ke MA, Johan hanya menjawab singkat. Dia mengaku hal itu dilakukan sewaktu putusan dari MA keluar.
"Kita awal-awal dulu pernah menanyakan," ujar dia.
Johan juga mengaku tidak mengetahui alasan MA belum juga memberikan salinan putusan itu. Dia justru menyuruh awak media untuk menanyakan hal tersebut ke MA. "Kamu jangan nanya (alasan) ke KPK," pungkasnya.
Seperti diketahui, Budi Mulya dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu pemberian persetujuan FPJP untuk Bank Century. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama sejumlah orang lain, termasuk di antaranya bekas Wakil Presiden RI Boediono dan eks Deputi Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom.
Budi sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hukuman itu kemudian diperberat jadi 12 tahun di tingkat banding. Hukuman kembali bertambah jadi 15 tahun melalui putusan kasasi Mahkamah Agung.
Baca juga:
Putri eks Deputi Gubernur BI desak aktor intelektual Century diusut
Menanti taring KPK mengusut kembali kasus Century
Terkait buku Misbakhun, loyalis SBY disarankan bikin tandingan
Diejek stres, Misbakhun minta Ruhut Sitompul bantah dengan buku
KPK janji bongkar kembali kasus Century
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan Kaskus didirikan? Kaskus adalah forum komunitas maya terbesar di Indonesia yang berdiri sejak 6 November 1999.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.