Kasus Diabetes Anak Meningkat, Puan Minta Kebijakan Terkait Kesehatan Lebih Komprehensif
Puan mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak.
Puan mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak.
Kasus Diabetes Anak Meningkat, Puan Minta Kebijakan Terkait Kesehatan Lebih Komprehensif
Demi meminimalisir kasus diabetes pada anak di Indonesia, Pemerintah telah membuat Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan terkait aturan pedagang di lingkungan sekolah yang disebut untuk mencegah penyakit diabetes pada anak-anak.
Dalam hal ini, Puan mengingatkan agar kebijakan yang dikeluarkan dapat berlaku adil bagi semua pihak, khususnya masyarakat secara luas. Menurutnya, guna menekan kasus diabetes dan gagal ginjal anak yang terus mengalami tren kenaikan yang mengkhawatirkan.
"Kebijakan yang dibuat harus bisa mengakomodir kebutuhan dan kesejahteraan semua elemen masyarakat. Jangan sampai aturan yang ada merugikan rakyat," tutur Puan pada Rabu, (31/7/2024).
Adapun aturan soal pengaturan pedagang makanan di lingkungan sekolah ini termaktub dalam pasal 202 PP No. 28/2024 terkait kewenangan Pemda dalam menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.
Beleid tersebut menjelaskan soal pengaturan dan pembinaan kepada pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekitar sekolah dan tempat kerja. Selain itu juga tentang pengawasan pangan industri rumah tangga, pangan olahan siap saji termasuk porsi makanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
Puan mengatakan, pada prinsipnya aturan tersebut dapat mendukung terciptanya pola makanan sehat bagi anak agar mereka terhindar dari makanan dan minuman yang tinggi gula, garam dan lemak.
Mantan Menko PMK ini juga mengingatkan pentingnya perlibatan unit-unit pemerintah di daerah untuk tetap memperhatikan kesejahteraan pelaku UKM. Puan mendukung adanya kolaborasi antar stakeholder terkait.
"Misalnya menjembatani dengan institusi pendidikan, kerja sama dengan kantin-kantin agar produk makanan dari pelaku usaha kecil bisa masuk yang disesuaikan dengan syarat serta kriteria makanan sehat," terangnya.
"Jadi intinya, kebijakan yang dikeluarkan harus win-win solution dan tidak merugikan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil," imbuh Puan.