Kasus Dugaan Perselingkuhan Anggota Polisi dengan Istri TNI di Aceh Berakhir Damai
Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI, Serma SDH dengan anggota Polri, Brigadir MH, tidak terbukti. Kedua pihak pun telah menyelesaikan kasus itu dengan pendekatan restorative justice atau damai.
Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI, Serma SDH dengan anggota Polri, Brigadir MH, tidak terbukti. Kedua pihak pun telah menyelesaikan kasus itu dengan pendekatan restorative justice atau damai.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, berdasarkan hasil pemeriksaan, Serma SDH selaku pelapor diketahui tengah ada kesalahpahaman dengan istrinya. Hal itu yang membuatnya melaporkan dugaan perselingkuhan itu.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Siapa menantu Panglima TNI? Kini Jadi Menantu Panglima TNI, Intip Deretan Potret Cantik Natasya Regina Ini potret cantik Natasya Regina, menantu panglima TNI.
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Kapan Panglima TNI menerima penghargaan? Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dianugerahi penghargaan Meritorious Service Medal dari Pemerintah Singapura.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
Namun, setelah didalami ternyata tidak ada perselingkuhan. Hubungan istri Serma SDH dan Brigadir MH hanya sebatas teman.
"Penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Winardy, Senin (12/12).
Winardy menyebut dugaan perselingkuhan itu sudah selesai dengan damai pada 9 Desember lalu. Serma SDH juga sudah mencabut aduannya.
Isi Perdamaian
Dalam penyelesaian itu, tutur Winardy, juga disepakati bahwa kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan.
"Keduanya sepakat tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari," ujarnya.
Brigadir MH selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengetahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.
Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silaturahmi pribadi, maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," kata Winardy.
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apa pun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak melanggar perjanjian itu bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.
(mdk/yan)