Kasus e-KTP, hakim nilai Setnov penuhi unsur perkaya diri & salahgunakan jabatan
Novanto menerima uang terkait proyek tersebut melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.
Hakim menyatakan tindakan Setya Novanto terkait pengadaan proyek e-KTP sudah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri. Novanto menerima uang terkait proyek tersebut melalui Made Oka Masagung dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.
Hal itu terungkap saat hakim anggota Emilia Subagja membacakan fakta persidangan yang kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim. Transaksi barter yang dilakukan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera, peserta lelang proyek e-KTP, menjadi landasan hakim untuk menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri oleh Novanto.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa kata bijak Soeharto tentang korupsi? Di dunia ini tidak ada yang membenarkan korupsi. Tidak ada. Dalam pengertian yang sebenarnya, tidak akan ada yang membenarkan korupsi itu.
"Termin ketiga saudara Andi Agustinus alias Andi Narogong diminta terdakwa Setya Novanto eksekusi USD 3,5 juta lewat Anang Sugiana Sudiharjo kepada Made Oka karena khawatir adanya pajak. Andi mengetahui itu saat konfirmasi dari terdakwa Setya Novanto sudah diselesaikan, sepengetahuan Andi uang fee untuk DPR sebesar USD 7 juta," ucap Hakim Emilia di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Dalam pertimbangannya, jumlah transaksi barter yang dilakukan Irvanto ataupun Made Oka melalui money changer sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Yakni USD 3,5 juta melalui Irvanto, dan USD 3,8 juta melalui Made Oka.
"Menurut majelis hakim unsur memperkaya diri sendiri telah terpenuhi menurut hukum," ujar Hakim Frangki Tambuwun melanjutkan.
Hakim juga menilai Novanto memenuhi unsur menyalahgunakan wewenang. Pertimbangannya, Novanto dengan leluasa mengenalkan Andi Agustinus alias Andi Narogong ke beberapa anggota DPR khususnya di komisi II DPR atas pelaksanaan pengerjaan proyek dengan anggaran Rp 5,9 triliun itu.
Tindakan Novanto, menurut majelis hakim telah menimbulkan persaingan tidak sehat. Terlebih lagi, imbuh Hakim Frangki, selaku ketua fraksi Golkar saat itu, ia memiliki wewenang mengakomodir anggota partai dan alat kelengkapan komisi pada Fraksi Golkar.
"Terdakwa Setya Novanto selaku ketua fraksi Golkar memiliki kewenangan anggota fraksi Golkar dan alat kelengkapan. Serta melakukan kebijakan partai di DPR dan mempunyai kewajiban menjalankan tata kelola yang bersih," ujar Frangki.
Sementara itu, dari kasus ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK mendakwa mantan Ketua DPR itu dengan dakwaan alternatif yakni Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan pertama.
Sedangkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam tuntutan JPU, Novanto dianggap telah memenuhi unsur dakwaan kedua yakni memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang. Ia dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga:
Hakim beberkan 27 pihak diperkaya Setnov dari korupsi e-KTP, ada nama Gamawan Fauzi
Kesetiaan Deisti Astriani dampingi Setnov jalani sidang vonis
KPK kembali periksa keponakan Setnov
Sidang vonis e-KTP, hakim sebut Setnov perkenalkan Andi Narogong ke pimpinan DPR
Membawa ransel hitam & berompi oranye, keponakan Novanto datangi KPK
Jelang vonis Setnov, DPR sebut hukum masih menjadi panglima di negeri ini
Jelang sidang putusan, Setya Novanto berharap hakim adil