Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Tidak Temukan Gangguan Psikologis
Penyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.
Penyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara.
- Ini Hasil Pemeriksaan Psikologi Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Tangerang
- Polisi Periksa Kejiwaan Pemilik dan Pengasuh Panti Asuhan yang Cabuli Belasan Anak di Tangerang
- Selidiki Kasus Ibu Cabuli Balita di Tangsel, Polisi Libatkan Sejumlah Ahli
- Polisi Diminta Dampingi Psikologis Anak dan Istri korban Pencabulan Oknum Petugas Damkar
Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel, Polisi Tidak Temukan Gangguan Psikologis
Polisi memastikan terkait kondisi psikologi dari tersangka inisial R (22) seorang Ibu yang melecehkan anak kandungnya dalam keadaan sehat. Setelah dilakukan serangkaian tes dan tidak ditemukan gangguan psikologi.
“Apa hasilnya, tersangka R tidak ditemukan gangguan psikologis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (14/6).
Hasil tersebut didapat setelah penyidik bekerjasama dengan Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya yang memeriksa R selama dua hari. Dengan metode observasi, wawancara, dan pertanyaan tertulis
Setelah kondisi psikologi R dipastikan sehat. Maka penyidik akan segera melakukan tahapan selanjutnya yakni melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Sehingga tersangka R dapat diproses sesuai peraturan perundangann yang berlaku,” ujarnya.
Perlu diketahui R telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi pelecehan seksual kepada anak kandungnya yang masih balita. Aksi yang terjadi 2023 silam itu, viral setelah video R melecehkan anaknya tersebar di media sosial.
Akibatnya R pun ditetapkan tersangka sesuai Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Cari Pemilik Akun FB
Sementara dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan penyidik masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila. Setelah diketahui akun S seorang wanita yang berdomisili di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat ternyata juga korban.
"Bahwa benar Saudari S memiliki akun Facebook atas nama Icha Shakila, namun URL link akun berbeda dengan URL link akun Facebook hasil Digital Forensik, namun menggunakan foto orang yang sama," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis dikutip, Minggu (9/6).
Oleh sebab itu, penyidik masih berupaya memburu sosok M tersebut selaku pemilik dari akun Facebook Icha Shakila. Dia memastikan, akan menyeret pihak-pihak yang terlibat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan di mata hukum.
"Penyidikan atas perkara aquo masih terus berlangsung dan dilakukan untuk mencari dan menemukan siapa saja tersangka lainnya yang terlibat dalam dugaan tindak pidana yang terjadi dan kami pastikan semua akan dimintakan pertanggungjawaban hukumnya,” jelasnya.