Kasus Iko Uwais Naik Penyidikan, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka
Ivan menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindakan pidana pengeroyokan tersebut.
Status kasus aktor hollywood Iko Uwais yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap pelapor berinisial RD sudah naik ketahap penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira menegaskan jika sudah masuk tahap penyelidikan sudah dipastikan ada tersangka.
"Sudah pasti ada tersangka, sudah pasti ada tersangka nantinya," jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/6).
-
Kapan Uje meninggal? Kiprah ustaz gaul ini hanya bertahan hingga usia 40 tahun. Pada 26 April 2013 dini hari, Uje mengalami kecelakaan tunggal di Pondok Indah.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Apa itu Upacara Bekarang Iwak? Melansir dari jurnal 'Tinjauan Historis Bekarang: Warisan Budaya untuk Alam di Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat', upacara Bekarang Iwak merupakan tradisi menangkap ikan menggunakan peralatan tradisional pada waktu tertentu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa rahasia awet muda Ira Wibowo? Salah satu rahasia awet muda Ira ternyata adalah rajin olahraga.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Ivan menjelaskan, pihaknya masih berusaha mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindakan pidana pengeroyokan tersebut.
"Apabila alat bukti tersebut cukup, maka kita akan lakukan perkara kembali untuk siapa tersangkanya," jelasnya.
Selain bukti visum pelapor, pihaknya juga akan menyita handphone istri dari RD yang merekam peristiwa dugaan pengeroyokan yang dilakukan pada Sabtu (11/6) lalu.
"Kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian kita dapatkan juga handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," katanya.
Jika sudah ada penetapan tersangka, lanjut Ivan, pihaknya memberikan sangkaan pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan dengan bersama-sama.
"Sebagaimana yang dilaporkan oleh saudara RD, jadi unsur tindak pidana yang kita sangkakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan," jelasnya.
Sebelumnya, Ivan menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban dengan kasus pemukulan pada Sabtu (11/6) lalu. "Diduga Iko Uwais yang sebagai pelaku," jelas Ivan kepada wartawan, Senin (13/6) lalu.
(mdk/eko)