Kasus Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Sudah Periksa 130 Orang, Ada Tersangka Baru?
Harli menegaskan, hingga kini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa sebanyak 130 saksi atas kasus yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal Tom Lembong. Tiga diantaranya yakni merupakan ahli.
Diketahui, Tom Lembong menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi impor gula di lingkunga Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
- Kejagung Periksa Pejabat PPI hingga Bulog di Kasus Korupsi Importasi Gula Kemendag
- Menang Praperadilan Lawan Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Mantan Mendag Lain
- Tom Lembong jadi Tersangka, Rieke 'Oneng' Kenang Momen Tolak Impor Gula Tahun 2015 Bikin Sakit Hati 'Masa Cuma Orang Itu Doang'
- Duduk Perkara Kasus Korupsi Impor Gula yang Bikin Tom Lembong Jadi Tersangka
"Sejauh ini saksi kan sudah diperiksa 130 orang. 130 orang ada, kalau tidak salah ada 3 ahli juga sudah diperiksa dan penyidik sekarang terus fokus terhadap bagaimana case building terhadap perkara ini melalui pemeriksaan saksi-saksi sesuai dengan pasal-pasal sangkaan itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (24/12).
Harli menegaskan, hingga kini pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan pemberkasan atas perkara tersebut.
"Tentu sampai saat ini penyidik terus melakukan pemeriksaan dan dalam proses pemberkasan ya termasuk bagaimana ahli apa yang menghitung kerugian keuangan negara juga tentu ini kan butuh apa namanya, secara formil ada surat ya, ada surat apa namanya berapa sih kerugian keuangan negara realnya itu," tegasnya.
Ada Tersangka Baru?
Kata dia, penyidik juga tengah menyiapkan berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntutan. Kemudian, saat disinggung soal apakah adanya potensi tersangka baru atau tidak dalam perkara tersebut. Hal ini tergantung dari pembuktian atas perkara tersebut.
"Nah terkait soal apakah ada tersangka baru atau tidak seperti yang selalu saya sampaikan ini sangat tergantung dengan sejauh mana adanya bukti permulaannya cukup ya bahwa ada pihak-pihak lain yang katakanlah terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban terhadap peristiwa ini," ungkapnya.
"Misalnya nanti dari berkas perkara yang sudah ada misalnya dimajukan ke pengadilan, ternyata ada fakta-fakta baru. Nah ini juga semua memungkinkan itu kalau ada setidaknya lebih dari 2 alat bukti ya yang mendukung terhadap bukti permulannya cukup," tambah Harli.
Kasus dugaan korupsi impor gula itu saat ini telah memasuki persidangan. Sidang masih mengagendakan memeriksa saksi.
Sidang tetap berlanjut setelah praperadilan diajukan Tom Lembong terkait penetapan tersangka kasus korupsi ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kini Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.