Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa dalam tuntutannya, Kamis (15/10/2020).
-
Siapa yang dikabarkan cocok dengan Jirayut? Pria yang disebut cocok dengan Halda Rianta ini memiliki banyak talenta dan cocok dengan pakaian apa pun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Waduk Jatigede biasanya surut? Saat bulan Juli sampai Oktober volume air sudah tidak tampak, dan hanya menyisakan bagian dasar waduh yang sudah kering.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan," kata jaksa menambahkan.
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000,00. Jika Benny Tjokro tidak membayar uang pengganti tersebut dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Jika terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum pidana selain pidana seumur hidup atau mati dan terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata jaksa.
Jaksa menilai, perbuatan Benny Tjokro yang dilakukan bersama-sama dengan Komisaris PT Trada Alam Minera merugikan keuangan negara hingga Rp 16 triliun. Jaksa meyakini Benny dan Heru terbukti bekerjasama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.
"Sehingga ditemukan kerugian negara terhadap investasi saham sejumlah Rp4.650.283.375.000, dan kerugian negara atas investasi reksa dana senilai Rp12,157 triliun, sehingga total kerugian negara secara keseluruhan 16.807.283.375.000,00 triliun," kata jaksa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis 4 terdakwa kasus korupsi Jiwasraya pidana penjara seumur hidup.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Pradetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
Reporter: Fachrur Rozie
Baca juga:
Terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Hadapi Tuntutan Hari Ini
Divonis Penjara Seumur Hidup, Eks Dirut Jiwasraya akan Ajukan Banding
Terdakwa Jiwasraya Joko Hartono Juga Divonis Penjara Seumur Hidup
3 Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup
Kejagung Tahan Mantan Petinggi OJK Fakhri Hilmi Atas Kasus Jiwasraya