Kasus kondensat siap disidang, Bareskrim tunggu hasil audit BPK
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dan banyak memeriksa saksi.
Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan minyak mentah bagian negara atau kondensat dari BP Migas (SKK Migas) ke PT TPPI segera menjalani sidang. Pasalnya, berkas perkara ketiga tersangka sudah rampung dan tinggal menunggu perkiraan kerugian negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim, Kombes Golkar Pangraso mengungkapkan, ketiga berkas milik tersangka, mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, Deputi Finansial BP Migas Djoko Harsono dan mantan Direktur Utama TPPI, Honggo Wendratno sudah kembalikan dari jaksa untuk dilengkapi atau P19.
"Sudah dikembalikan sejak minggu lalu. Hanya PKN saja," kata Golkar ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (10/11).
Golkar mengungkapkan, sampai saat ini belum mendapat laporan dari BPK terkait total kerugian negara. Bahkan, dia belum bisa memastikan kapan penghitungan kerugian negara itu selesai.
"Ya ditanyakan ke sana (BPK)," terangnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri baru menetapkan tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat tahun 2009-2010 yang diperkirakan merugikan uang negara mencapai Rp 2 triliun. Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Mengingat, para saksi-saksi dari unsur pejabat negara sudah dipanggil seperti mantan Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro, mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan, mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Sekjen Kemenkeu, Hadiyanto yang juga mantan Komisaris TPI induk dari PT TPPI.