Kasus korupsi e-KTP, eks Dirut Quadra Solution dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Kasus korupsi e-KTP, eks Dirut Quadra Solution dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Anang sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi e-KTP.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana Anang Sugiana Sudihardjo ke Lapas Klas I Sukamiskin berdasarkan putusan di tingkat pertama yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (16/8).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang disebut oleh Agus Rahardjo sebagai orang yang meminta kasus korupsi e-KTP dengan terpidana Setya Novanto dihentikan? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan terhadap Anang Sugiana Sudiharjo. Anang dinyatakan bersalah dan terbukti memperkaya korporasi dari pengadaan proyek e-KTP sebesar Rp 79 miliar.
Anang juga dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 20,7 miliar. Angka itu muncul berdasarkan analisis yuridis fakta bahwa dari keuntungan korporasi yang diperoleh Anang sebagian disalurkan ke Setya Novanto sebagai mantan Ketua DPR.
Pertimbangan itu juga karena selama persidangan berlangsung, Anang telah mengembalikan uang ke rekening tampungan pada KPK senilai Rp 18,9 miliar.
"Menimbang jumlah uang pengganti yang harus dibebankan, yaitu Rp 79 miliar dikurangi sebesar Rp 39 miliar dan sudah mengembalikan uang kepada KPK sebagaimana yang diungkap dalam pembelaannya. Hal ini dibenarkan jaksa KPK sebagaimana repliknya adalah sebesar Rp 18,986,733,617. Sehingga total uang pengganti adalah Rp 20,732,218,987," ujar hakim Anwar saat membacakan pertimbangan Anang.
Uang pengganti wajib dibayar Anang selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki hukum berkekuatan tetap. Jika tidak mampu membayar, harta benda bakal disita sesuai nilai kewajibannya.
Jika harta tidak mencapai angka kewajiban yang harus dibayar maka diganti pidana 5 tahun penjara.
"Jika tidak mencukupi maka dipidana selama 5 tahun penjara," kata hakim.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Made Oka sakit, sidang korupsi e-KTP ditunda
Ditemani Johannes Marliem, Narogong antar duit USD 200.000 ke Diah Anggraini
Made Oka Masagung ajak penyedia vendor ketemu Setya Novanto tiga kali
Muda Ihsan kembalikan duit SGD 1.700 pemberian keponakan Setnov ke KPK
Irvanto dan Made Oka Masagung jalani sidang lanjutan terkait e-KTP
Chairuman Harahap menjadi saksi di sidang Irvanto dan Made Oka Masagung
Selidiki penerimaan Chairuman Harahap soal e-KTP, jaksa singgung hobi anak