Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
- KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
- Sekjen DPR, Indra Iskandar Diperiksa KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Perabotan Rumah Dinas Dewan
- Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
- Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Begini Reaksi Sekjen DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan kasus dugaan korupsi pengadaan rumah DPR RI naik status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kenaikkan status perkara yang melibatkan Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar itu setelah penyidik KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup.
"Bahwa betul, pimpinan, pejabat struktural di kedeputian penindakan termasuk penyelidik, penyidik, dan penuntut, itu sudah bersepakat melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/2).
Namun demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Ali mengaku masih perlu dilakukan pengecekan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
"(Sprindik) Nanti saya cek lagi," beber Ali.
Sebelumnya, KPK sempat memeriksa Indra Iskandar, Rabu (31/5/2023). Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
"Bila masih pada tahap verifikasi pengaduan masyarakat maupun penyelidikan, kami tidak akan sampaikan karena itu masih proses awal kegiatan di penindakan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Pemeriksaan Indra ini memang tak ada dalam jadwal yang diterbitkan lembaga antikorupsi. Maka dari itu, Ali menyebut tak menginformasikan terkait pemeriksaan Indra kepada awak media.
"Bila kegiatan penyidikan dan penuntutan, kami pasti sudah informasikan kepada masyarakat melalui media sebagai bentuk transparansi KPK," kata Ali.
Indra Iskandar diperiksa sekitar 7 jam oleh tim lembaga antirasuah. Usai keluar dari gedung KPK, sekitar pukul 17.30, Indra tak bersedia memberikan keterangan apapun kepada awak media.