Kasus korupsi, saksi ahli tegaskan tak perlu izin presiden periksa anggota DPR
Dalam Pasal 245 UU MD3 dan putusan MK, perlunya izin Presiden hanya untuk pidana umum.
Prof Emong Komariah selaku saksi ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa pemeriksaan Setya Novanto (Setnov) sebagai Ketua DPR tak perlu pakai izin Presiden. Sebab hal tersebut sudah tercantum pada undang-undang terkait.
Saat itu, pun Setya Novanto yang masih aktif sebagai Ketua DPR masih berstatus saksi terkait kasus korupsi mega proyek e-KTP. Melalui kuasa hukum, Setya Novanto ngotot bahwa pemeriksaan kliennya sebagai saksi oleh KPK harus meminta izin kepada Presiden.
"Undang-Undang itu sudah menjawab sendiri bahwa tidak perlu ada izin dari Presiden. Jadi mohon untuk tidak dipersoalkan lagi karena sudah tegas," ujar Komariah dalan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12).
Menurut Mantan Hakim Agung itu, dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD) telah menjelaskan memberi pengecualian untuk kategori tindak pidana khusus. Saat ini pun Setnov ditetapkan tersangka oleh KPK karena terlibat dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang merugikan negara sebesar 2,3 triliun. Dalam Pasal 245 UU MD3 dan putusan MK, perlunya izin Presiden hanya untuk pidana umum.
"itu tindak pidana korupsi adalah tindak pidana khusus," ujar Komariah.
Sehingga dengan hal itu, Setnov tak perlu beralasan untuk mangkir dari pemanggilan KPK pada proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK. Lanjut Komariah, walau Setnov memiliki hak asasi, dirinya berkewajiban mematuhi aturan hukum.
"Kalau ada hak tersangka maka di sebelahnya ada kewajiban tersangka, jadi kalau ada hak pasti kewajiban. Jadi apakah ada kewajiban bagi tersangka untuk hadir, saya kira ada, bukan hanya hak tapi juga kewajiban untuk hadir," ujar Guru Besar Universitas Padjajaran itu.
Baca juga:
Saksi ahli KPK nilai praperadilan jadi alat seseorang lolos dari status tersangka
Saksi ahli KPK tegaskan status tersangka Setnov kedua kali sudah tepat
Sidang praperadilan Novanto, KPK hadirkan tiga ahli hukum
KPK putar video kesaksian Andi Naragong di sidang praperadilan Setya Novanto
Saksi ahli sebut penetapan Setnov tersangka tidak sah jika gunakan bukti lama
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.