Kasus Luhut, Haris Azhar: Kalau Berhenti ya Berhentikan dan Kalau Penjarakan Silakan
Haris menerangkan, ia bersama tetap pada pendirian. Yang perlu digarisbawahi tuduhan kepadanya dan Fatia merupakan hasil riset yang dilakukan 9 Organisasi Sipil.
Direktur Lokataru Haris Azhar mendesak penyidik Polda Metro Jaya merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal itu disampaikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (1/11/2022). Haris bersama Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti kembi dimintai keterangan sebagai tersangka.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
-
Kapan Hari Lahir Pancasila diperingati? Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap tanggal 1 Juni, adalah momen penting dalam sejarah Indonesia.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Jalur Lingkar Barat Purwakarta dibangun? Sebelum dibangun jalan lingkar pada 2013, Kecamatan Sukasari yang berada paling ujung di Kabupaten Purwakarta aksesnya tidak layak.
-
Kapan Perang Cumbok berakhir? Konflik yang berlangsung sampai pertengahan Januari 1946 ini dimenangkan oleh kelompok PUSA yang didukung langsung oleh milisi rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR).
Haris mengatakan, ia bersama Fatia meminta kepolisian memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang dihadapinya saat ini.
"Saya sama Fatia tidak mau digantungkan. Kalau emang mau diberhentikan, ya berhentikan. Kalau mau penjarain kita silahkan. Kami berharap segera selesai. Mau dihentikan atau disegerakan ke pengadilan kami enjoy enjoy aja," kata dia di Polda Metro Jaya.
Haris menerangkan, ia bersama tetap pada pendirian. Yang perlu digarisbawahi tuduhan kepadanya dan Fatia merupakan hasil riset yang dilakukan 9 Organisasi Sipil.
Haris menilai, tidak ada masalah dengan rekaman video tersebut karena riset, penerbitan dan publikasi telah memenuhi persyaratan.
"Kita akan tetep dengan posisi kita. Kita bukan tidak sengaja, kita bukan mengigau. Kita memang (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM. Jadi kalau sekarang dipidanakan segala macam, ditersangkakan, menurut saya memang ini bagian dari upaya membungkam masyarakat," ujar dia.
Haris mengatakan, sebaiknya hasil riset tinggal dijawab saja dengan suatu klarifikasi atau riset. Tapi kenyataan, sampao sekarang orang atau perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam hasil riset tidak pernah ada klarifikasi. Bahkan, menuduhnya melakukan tindak pidana.
"Beberapa nama nama yang lain dalam laporan itu juga enggak pernah ada yang ekspresi keberatan itu gak pernah, gak ada juga. Jadi menurut saya memang sebetulnya agak kejauhan lah ini," ujar dia.
Haris mengaku tak ambil pusing dalam menjalani proses hukum ini. Bahkan, ia sangat berharap berkas perkara segera disidangkan.
"Kami dengan lapang dada dan bahagia. kami memastikan bahwa kami bahagia jika ini dibawa ke pengadilan karena akan kami uraikan persoalan data penyalahgunaan yang dimuat dalam laporannya teman-teman," ujar dia.
"Kami siap gunakan kesempatan itu sebaik-baiknya untuk mendetailkan informasi baik dari sisi laporan atau dari sisi kebebasan berekspresi," dia menandaskan.
(mdk/ded)