Kasus Mahasiswa di Kupang Sebar Video Porno Pacar Segera Disidangkan
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.
Seorang mahasiswa salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, siap disidangkan di pengadilan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang. Mahasiswa berinisial AS ini akan diadili terkait kasus pornografi, atau melanggar kesusilaan melalui ITE.
Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Jo Bangun mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah mengunggah video teman wanitanya yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi WhatsApp.
-
Bagaimana Pak Pangat membuat kuah opornya? Lontong opor Pak Pangat kuahnya dibuat menggunakan cabai utuh sehingga warnanya jadi kemerah-merahan.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno ini? Mereka dijerat lantaran, diduga terlibat sebagai pemeran dari setiap filmnya.Adapun pada kluster tersangka pengelola rumah produksi diantaranya, lima orang yakni I sebagai produser, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound engineering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
-
Di mana video pembacokan di Pati itu terjadi? Ia menjelaskan bahwa TKP itu terjadi di Jalan Umum Rogowongso, Kelurahan Pati Kidul, Kecamatan Pati.
-
Siapa yang mengunggah video tukang parkir tersebut? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @memomedsos_official memperlihatkan seorang juru parkir yang sedang duduk dengan sangat fokus membawa sebuah alat E-Parking di tangannya.
-
Kapan video wawancara tersebut direkam? Penelusuran Setelah dilakukan penelusuran, ditemukan video serupa yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab berjudul "Luhut: Banyak Orang Kumpul-Kumpul karena Birahi Kekuasaan (Part 2) | Mata Najwa," pada 24 September 2020 silam.
"Tersangka dijerat setelah mengunggah video korban (wanita) yang bermuatan konten pornografi, melalui aplikasi Whatsapp," kata Jo Bangun kepada merdeka.com, Sabtu (13/6).
Menurut Jo Bangun, tersangka AS (21) merupakan mahasiswa yang beralamat di Kelurahan Naikoten II, Kota Raja, Kota Kupang. Sedangkan Korban berinisial IAPH (21), berasal dari Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Kasus ini dilaporkan oleh korban pada tanggal 31 Oktober 2019 lalu, setelah korban mengetahui video konten bermuatan pornografi tersebut menyebar.
"Kasus ini berawal saat tersangka dan korban yang diketahui berpacaran sekira bulan Juni hingga awal Juli 2018 lalu, melakukan komunikasi video call melalui aplikasi WhatsApp yang mana saat itu tersangka berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat dan korban berada di Kota Kupang. Saat berkomunikasi tersangka AS meminta korban untuk menaikan daster dan menurunkan celana yang dikenakan korban. Kemudian saat melakukan video call tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban hingga video tersebut menyebar," ungkap Jo Bangun.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e UU nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang akan turut dilimpahkan penyidik yakni, Handphone milik tersangka dan korban, screenshot konten video serta daster yang dikenakan korban saat itu.
"Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 6 April 2020 lalu oleh penyidik subdit V Tindak Pidana Cyber Ditreskrimsus Polda NTT", tutupnya.
(mdk/gil)