Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan
Aparat kepolisian diingatkan untuk berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.
Dua lembaga kajian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Revisi mengingatkan agar aparat kepolisian berhati-hati dalam penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky setelah menetapkan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka.
- Permohonan Grasi 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dijadikan Bukti Jerat Pegi Setiawan
- Menkumham Soroti Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Desak Polisi Buktikan Keterlibatan Pegi Setiawan
- Begini Peran Pegi Setiawan Otak Dibalik Pembunuhan Berencana Vina Cirebon
- Terungkap, Ini Alasan Tujuh Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dipindah ke Bandung
Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Dua Lembaga Ini Ingatkan Potensi Salah Tangkap Pegi Setiawan
Imbauan itu diberikan agar tidak terjadi salah tangkap dalam kasus ini. Terlebih adanya sanggahan yang disampaikan langsung Pegi. Dia menyangkal terlibat pembunuhan itu.
"Terkait tersangka yang secara terang-terangan membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina. Penyidik dan publik perlu mengantisipasi pernyataan tersangka tersebut sebagai potensi kasus salah tangkap," Peneliti ICJR, Lovina dalam keterangannya, Rabu (29/5)
Oleh sebab itu, Lovina mengingatkan penyidik terkait hak Pegi sebagai tersangka untuk dapat bersaksi atau memberikan keterangan sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan leluasa.
Sebagaimana KUHAP, hak penting yang wajib dipenuhi oleh penyidik terhadap tersangka Pegi, di antaranya tidak boleh dipaksa bersaksi melawan dirinya sendiri dan mengaku bersalah (self incrimination), tersangka juga memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah. "Mengingat kasusnya sudah terjadi sejak tahun 2016 atau delapan tahun lalu dan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan tersebut," jelas dia.
Kemudian peneliti Revisi, Ichsan Zikry pun mengingatkan terjadinya potensi penyiksaan.
Belajar dari kasus-kasus sebelumnya, penyidik harus memperhatikan Pasal 52 KUHAP dan Pasal 177 KUHAP untuk perlindungan tersangka.
"Selain salah tangkap, publik juga perlu antisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam perolehan pengakuan tersangka Pegi," ucapnya.
Oleh sebab itu, ICJR dan Revisi pun menyerukan; pertama. penyidik Polda Jawa Barat wajib memastikan pemenuhan hak tersangka secara efektif sejak proses penyidikan.
Kedua, aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi dugaan salah tangkap mengingat waktu tindak pidana terjadi sudah lama dan ditambah lagi tersangka secara eksplisit membantah tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban Eky dan Vina.
Ketiga, aparat penegak hukum dan publik perlu mengantisipasi adanya tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam memperoleh pengakuan tersangka.
Diketahui, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi buronan karena disangka sebagai otak pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam. Sebelumnya, delapan orang sudah ditangkap dan diadili dalam kasus ini. Selain Pegi, polisi sempat menyebut ada dua DPO lain, yakni Andi dan Dani.
Dalam perjalanan kasusnya, polisi turut menganulir nama Andi dan Dani dalam DPO. Mereka memastikan bahwa Pegi adalah tersangka terakhir dalam kasus ini.
Saat kasus dirilis, Pegi membantah terlibat pembunuhan itu. "Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu," katanya.
"Saya rela mati. Saya rela mati," sambungnya.
Selanjutnya, petugas tidak memberi kesempatan Pegi bicara lebih jauh. Dia langsung dibawa pergi.
Sementara Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan penetapan tersangka Pegi telah sesuai dengan alat bukti dan dokumen identitas yang didapat penyidik. "Ya, bahwa kita yakinkan bahwa PS adalah ini.," kata Surawan.