Kasus pemerkosaan siswa SD Klaten, 6 orang ditetapkan jadi tersangka
Mereka akan dijerat dengan Pasal 81 UU PA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Klaten menetapkan enam tersangka dalam kasus pemerkosaan siswa kelas VI SD di sebuah rumah kosong, Dukuh Sribitan RT 19 RW 07, Desa Puluhan, Kecamatan Jatinom, Klaten, Rabu (11/5) lalu. Dari keenam tersangka tersebut, empat tersangka anak merupakan pelaku langsung perkosaan sedangkan 2 lainnya berperan membantu mendatangkan korban.
Keenam tersangka tersebut, jelas Farial berinisial, S (17), MHN (15), RG (17) seorang pelajar, YS (17) EGA (17) pelajar, RIA (15) pelajar. "Dari 6 tersangka ini, ada yang masih pelajar dan ada yang sudah tidak bersekolah. Jadi 3 pelajar 3 pengangguran," kata Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, kepada wartawan, Minggu (15/5).
Terkait kronologis penangkapan, Farial menjelaskan, pada hari Rabu 11 Mei sekitar jam 15.00 WIB korban dijemput oleh temannya untuk ketemu teman lainnya (pelaku) di sebuah rumah di Jatinom. Kemudian korban masuk ke rumah ngobrol bersama temannya. Saat itulah tersangka menarik korban ke dalam kamar hingga terjadi persetubuhan secara bergilir oleh 4 tersangka.
"Keempat tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dengan korban anak di bawah umur. Motifnya, ya sepertinya sudah ada hasrat dan sudah direncanakan. Kita temukan juga miras saat patroli," ujarnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa sprei yang terdapat sperma, pakaian korban, pakaian pelaku dan sarana komunikasi dan botol minuman keras.
"Dua perempuan yang ada disana adalah teman pelaku dan teman korban, jadi mereka saling mengenal. Mereka bukan termasuk tersangka. Mereka hanya mengajak ke rumah dan menjanjikan untuk jalan-jalan," bebernya.
Akibat perbuatan tersebut mereka akan dijerat dengan Pasal 81 UU PA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.