Kasus pencemaran nama baik, polisi akan kembali panggil Sohibul Iman
Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, atas laporan Fahri Hamzah. Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil gelar perkara.
Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman, atas laporan Fahri Hamzah. Namun, pemanggilan itu masih menunggu hasil gelar perkara.
"Pasti (Sohibul) kembali kami periksa, nanti sabar ya. Belum dijadwalkan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan Jayamerta saat dikonfirmasi, Jumat (3/8).
-
Apa alasan PKS mengusung Anies Baswedan dan Sohibul Iman? "Kami optimis, insya Allah sosok Bapak Anies Rasyid Baswedan dan Bapak Mohamad Sohibul Iman adalah kandidat yang memiliki peluang menang besar," pungkasnya.
-
Apa yang menurut Fahri Hamzah menjadi bukti dari efek persatuan Jokowi dan Prabowo? "Efek persatuan mereka itu luar biasa, telah melahirkan kebijakan-kebijakan yang akan menjadi game changer, perubahan yang punya efek dahsyat pada perekonomian dan masyarakat secara umum," sambungnya.
-
Kapan Hamzah Haz terpilih menjadi Wakil Presiden? Pada hari Kamis, 26 Juli 2001, Hamzah terpilih sebagai Wakil Presiden ke-9 Republik Indonesia.
-
Bagaimana Fahri Hamzah melihat proses bersatunya Jokowi dan Prabowo? "Ini adalah dua tokoh besar. Orang hebat dua-duanya, yang selama ini oleh politik dibuat bertengkar, sekarang kita buat mereka bersatu," tutur Fahri, Minggu (28/1)
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Kapan Jokowi memanggil dua menteri PKB tersebut? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
Adi menegaskan, hingga kini belum ada penetapan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu.
"Belum (ada tersangka), (pemberitaan Sohibul Iman tersangka) hoaks itu," katanya.
Adi pun menjelaskan gelar perkara dalam kasus tersebut baru akan dilakukan setelah polisi merampungkan pemeriksaan para saksi.
"(Gelar perkara dilakukan) setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan saksi," kata Adi.
Seperti diberitakan, Fahri melaporkan Sohibul Iman terkait kasus pencemaran nama baik dan fitnah di Polda Metro Jaya, Kamis (8/3). Laporan tersebut dibuat Fahri menyusul Sohibul menuduh dirinya sebagai pembohong dan pembangkang.
Kasus ini sempat disetop polisi setelah Fahri mencabut laporannya. Namun, perkara ini kembali dilanjutkan setelah Fahri batal mencabut laporannya di Polda Metro Jaya pada Selasa (26/6).
Dalam kasus tersebut, Sohibul Iman diancam Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, Pasal 311 tentang Fitnah dan Pasal 27 ayat 3 serta Pasal 45 ayat 3 Undang Undang Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga:
Fahri buka kemungkinan polisikan Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf
Kasus naik ke penyidikan, polisi akan periksa kembali Sohibul Iman
Usai diperiksa polisi, Fahri yakin Presiden PKS jadi tersangka
Fahri Hamzah dengar kasus laporkan Sohibul Iman sudah naik ke penyidikan
Polisi tingkatkan status atas laporan Fahri Hamzah kepada Sohibul Iman
Polisi kembali panggil Fahri Hamzah terkait laporannya ke Sohibul Iman