Kasus Penganiayaan Santri, Polres Sukoharjo Periksa 12 Saksi
Tindak perundungan hingga menimbulkan kematian terjadi di kalangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukoharjo.
Satreskrim Polres Sukoharjo, Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi dalam kasus dugaan penganiayaan siswa Pondok Pesantren Az-Zayadiyy, Sukoharjo. Keduabelas orang tersebut merupakan saksi yang melihat kejadian.
"Atas kejadian ini ada 12 orang sudah dimintai keterangan. Jadi saya sampaikan untuk yang pertama Polres Sukoharjo betul menangani kasus penganiayaan dibawah umur dan semuanya dibawah umur," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit saat konferensi pers di mapolres setempat, Selasa (17/9).
- KemenPPPA Minta Pengurus Ponpes di Lumajang yang Nikahi Santri Berusia 16 Tahun Dihukum Kebiri
- Temukan Petasan Tiba-Tiba Meledak, 4 Satri Ponpes di Bantul Luka Parah
- Saat Pengasuh Ponpes se-Indonesia Ajak Pemimpin Bangsa Kembali Bersatu usai Pemilu 2024
- Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Lanjut Sigit, pelaku merupakan siswa kakak tingkat atau kelas 9 di Ponpes Az-Zayadiyy berinisial MG (15), warga Wonogiri. Dalam penanganan kasus ini, pihaknya harus tetap menjaga suasana keademan dengan prosedur dan SOP yang ada di kepolisian.
"Kejadian pada hari Senin tanggal 16 September kurang lebih jam 11.00 siang. Dan kasus ini ditangani Unit PPA, karena yang terlibat disini anak dibawah umur. Didampingi oleh anggota PPA dan Bapas serta keluarga," ungkapnya.
Ditambahkan Kapolres dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan menggunakan UU Perlindungan Anak. Pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi yang dilakukan di RSUD dr Moewardi Solo. Hasilnya akan disampaikan oleh dokter forensik khusus.
"Saat ini anak berlawanan hukum sudah kita dampingi oleh Bapas dengan orang tua dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukoharjo. Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 76C junto 80 ayat 3 UU No 17 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 dan menjadi UU pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Tindak perundungan hingga menimbulkan kematian terjadi di kalangan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Seorang santri bernama Abdul Karim Putra Wibowo (13), siswa salah satu Ponpes Kecamatan Grogol, harus meregang nyawa setelah dianiaya kakak kelas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Abdul Karim diketahui merupakan siswa kelas 8 di Pondok Pesantren Az-Zayadiyy. Sedangkan pelaku yang diperkirakan lebih dari 1 orang merupakan siswa kelas 9 di ponpes tersebut. Jenazah korban sempat dibawa ke puskesmas terdekat dan dilarikan ke RSUD dr Moewardi. Namun nahas, nyawa putra pasangan Tri Wibowo-Yuli Sri Utami tak tertolong.
Jenazah Abdul Karim disemayamkan di rumah duka RT 01 RW 04, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo. Isak tangis orang tua, kerabat dan teman sekolah menyelimuti rumah duka.
"Saya tidak tahu kejadian pasti meninggalnya anak saya. Informasi yang saya terima, dia jadi korban bullying dan kekerasan. Padahal hanya masalah sepele," ungkap Tri, saat ditemui wartawan, Selasa (17/9).
"Dengan alasan lebih senior, kakak tingkat anak saya meminta rokok. Padahal anak saya itutidak merokok. Terus mereka memukuli anak saya," ucap Tri, menceritakan kronologi kejadian.
Lanjut Tri, ia mendapat kabar meninggalnya Abdul Karim pada hari Senin (16/9) siang. Ia dan istrinya langsung bergegas menuju ponpes. Sesampai di ponpes, Tri dan Yuli menggunakan mobil ponpes dibawa ke klinik tempat merawat Abdul Karim. Setibanya di lokasi, ia baru tahu kalau anaknya sudah meninggal dunia.
Tri mengaku masih menunggu hasil autopsi dari rumah sakit. Ia dan keluarga menyerahkan kasus kematian anaknya ke pihak berwajib. Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Ponpes dan kepolisian.
"Runtutan kejadian sebenarnya saya belum mendapatkan kepastian dari kepolisian. Informasi yang saya dapatkan anak saya itu menjadi korban kekerasan salah satu santri kakak tingkat. Masalahnya remeh banget, hanya minta rokok nggak dikasih ," pungkasnya.