Kasus Salah Tangkap Wajib Pajak, Ditjen Pajak Lolos dari Denda Rp 606 M
Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.
Direktorat Jenderal Pajak lolos dari denda senilai Rp 606 miliar setelah Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang terkait gugatan seorang wajib pajak Teddy Effendi.
"Menerima permohonan banding para pembanding tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang tertanggal 18 September 2018 Nomor 239/Pdt.G/2017/PN.Plg," sebut majelis hakim seperti dikutip dari website resmi MA, Senin (31/12).
-
Kapan sholat wajib dikerjakan? Sholat wajib yang harus dikerjakan oleh seorang muslim adalah sholat 5 waktu yakni sholat subuh, Zuhur, Asar, Magrib dan Isya.
-
Kapan pria harus mandi wajib? Hadas besar bagi seorang laki-laki biasanya disebabkan karena keluarnya air mani.
-
Kapan perkedel jagung harus digoreng? Panaskan minyak, tuang 1 sendok makan adonan, goreng perkedel jagung hingga kuning keemasan kemudian di balik. 10. Setelah terlihat matang angkat dan tiriskan. Sajikan.
-
Apa itu mandi wajib? Mandi wajib adalah mandi yang harus dilakukan oleh seseorang yang mengalami hadas besar.
-
Kenapa kelapa parut harus dikukus? Dengan cara ini, aroma tengik tidak akan muncul pada kelapa parut atau membuatnya cepat basi.
Dalam putusan yang dibacakan pada 13 Desember 2018, tiga hakim menolak semua gugatan dari Teddy Effendi, wajib pajak. Tak hanya itu, majelis juga menghukum Teddy Effendi untuk membayar biaya perkara pada 2 tingkat peradilan, pada tingkat pertama sebesar Rp 921.000 dan tingkat banding sebesar Rp 150.000.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan pada Oktober lalu. Hal ini dilakukan usai Kemenkeu didenda Rp 606 miliar di kasus salah tangkap wajib pajak (WP). Dalam bandingnya, Kemenkeu beserta Ditjen Pajak tak terima dengan putusan PN Palembang memenangkan gugatan atas penggugat Teddy Efendi.
Gugatan Teddy menang setelah dirinya divonis bebas karena mengaku menjadi korban salah tangkap penyidik Ditjen Pajak. Wajib pajak di Palembang ini menggugat Kemenkeu dan Ditjen Pajak dengan No perkara 239/Pdt.G/2017/PN.Plg dengan cq. Direktorat Jendral Pajak Kemenkeu dan Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung.
Pada putusan bulan September lalu, PN Palembang mengabulkan isi gugatan dan menghukum tergugat dengan denda Rp 606 miliar. Denda sendiri merupakan akumulasi kerugian materil untuk kedua perusahaan yakni PT. Ina Besteel pada tahun 2017 sebesar Rp 419 miliar dan PT Agrotek Andal pada tahun 2017, yakni Rp 189 miliar.
Baca juga:
Wakil Ketua DPR setuju mahasiswa wajib punya NPWP, apalagi sudah berpenghasilan
Di Indonesia, banyak warga tuntut pelayanan bagus negara tapi tidak bayar pajak
Menteri Sri Mulyani: Dari 10 orang wajib pajak, hanya 1 yang patuh membayar
Langgar aturan & tak bayar pajak, 60 papan reklame bakal dibongkar Anies
Hasil survei: Masih ada pengusaha anggap pajak belum adil dengan manfaat diterima