Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Tetapi, Bawaslu Takalar memutuskan Sekda Takalar memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya dan direskomendasikan ke KASN
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak menemuan pelanggaran atas laporan terkait Sekretaris Daerah Takalar, Muh Hasbi, yang diduga mengkampanyekan Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Meski demikian, Bawaslu Takalar memutuskan Sekda Takalar memenuhi unsur dugaan pelanggaran Peraturan Perundang-undangan lainnya dan direskomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Takalar, Ince Hadiy Rachmat mengatakan lima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Muh Hasbi telah keluar keputusan. Rachmat mengaku setelah video tersebut viral, Bawaslu Takalar dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) melakukan klarifikasi kepada Muh Hasbi dan memeriksa saksi-saksi.
"Laporan terhadap Pejabat Daerah dalam hal ini Sekda Takalar, Bawaslu Takalar dan Sentra Gakkumdu telah menindaklanjuti laporan dengan hasil kajian berdasarkan keterangan pelapor, saksi, saksi ahli dan klarifikasi dari berbagai pihak yang terkait," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/2).
Berdasarkan hasil kajian dilakukan Bawaslu Takalar, memutuskan jika Muh Hasbi tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Meski demikian, kata Rachmat, lima laporan terhadap Muh Hasbi memenuhi unsur dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya.
"Dengan hasil penanganan dugaan pelanggaran hukum lainnya, maka Bawaslu Takalar merekomendasikan kepada KASN untuk ditindaklanjuti rekomendasi tersebut," tuturnya.
Sementara Ketua Bawaslu Takalar Nellyati selaku Ketua Bawaslu Takalar menambahkan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan pelanggaran Pemilu. Ia pun berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
"Bahwa tindak lanjut laporan tersebut telah diumumkan dan akan meneruskan hasil dugaan pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya kepada lembaga yang berwenang," ucapnya.