Kasus suap dan gratifikasi, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dan Rp 5 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Rita juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas penerimaan gratifikasi sebesar Rp 248,9 miliar dan suap Rp 6 miliar dan Rp 5 miliar dari pemilik PT Golden Sawit Prima, Hery Susanto Gun alias Abun. Politisi Golkar itu juga dituntut membayar denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
"Menuntut terdakwa Rita Widyasari pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan" ucap Jaksa Ahmad Burhanuddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/6).
-
Siapa Siti Rukiah Kertapati? Mungkin tak banyak yang mengenal sosok Siti Rukiah Kertapati, seorang penulis Indonesia. Di balik ketidak populerannya ini, rupanya ia memiliki pengaruh yang cukup kuat dalam perkembangan dunia sastra di tanah Pasundan.
-
Kapan Raden Adipati Djojoadiningrat menjabat sebagai Bupati Rembang? Mengutip laman Potolawas, Raden Adipati Djojoadiningrat diketahui menjabat sebagai Bupati Rembang ke-7.
-
Apa cita-cita utama RA Kartini untuk perempuan Indonesia? Ia bercita-cita untuk membuka kesempatan pendidikan yang lebih luas bagi perempuan serta memberikan mereka hak untuk bekerja dan berkembang.
-
Kapan Ratu Kalinyamat menjadi bupati Jepara? Ratu Kalinyamat kemudian menjadi bupati Jepara setelah kematian Arya Penangsang pada tahun 1549.
-
Di mana Tari Topeng Kemindu menjadi bagian dari tata krama Kesultanan Kutai Kartanegara? Tari ini juga menjadi bagian dari tata krama protokoler penyambutan tamu kehormatan di lingkungan Kesultanan Kutai Kartanegara.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
Dalam surat tuntutan jaksa merinci Rita menerima gratifikasi dari beberapa perusahaan setiap kali ada permohonan perizinan di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara sejak periode Juni 2010 hingga Agustus 2012.
Penerimaan gratifikasi dilakukan politisi Golkar itu bersama-sama dengan Khairuddin, mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara sekaligus staf Rita yang dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 750 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Keduanya dituntut telah melanggar Pasal 12B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Sementara pada perkara penerimaan suap, jaksa penuntut umum pada KPK meyakini suap diterima Rita saat Abun mengajukan izin lahan. Padahal lahan tersebut terjadi tumpang tindih.
Sebagai kompensasi terbitnya izin, Rita menerima suap total Rp 6 miliar dalam dua kali transaksi di periode 2010. Pertama tanggal 22 Juli sebesar Rp 5 miliar, kedua 22 Agustus Rp 1 miliar.
Guna mengelabui pemberian uang, Abun dan Rita menyamarkan transaksi dengan bentuk jual beli emas batangan sebanyak 15 batang. "Namun diketahui emas batangan tersebut tidak dapat dibuktikan," ujarnya.
Suap kembali diterima Rita dari Abun sebesar Rp 5 miliar pada 22 November 2010. Yang mana uang tersebut akhirnya dimanfaatkan Rita untuk membeli rumah di Jalan Radio, Jakarta Selatan.
Atas penerimaan suap, Rita dituntut telah melanggar Pasal 12 b undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara hal-hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak berterus terang. Sementara yang meringankan keduanya sopan selama persidangan berjalan.
Jaksa juga menjatuhi tuntutan pidana tambahan terhadap dua terdakwa yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.
"Menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan publik selama 5 tahun selesai terdakwa menjalani pidana pokok," ujarnya.
Baca juga:
Senyum Rita Widyasari saat jalani sidang lanjutan
Suap Rita Widyasari Rp 6 miliar, Dirut Sawit Golden divonis 3,6 bui
Rita Widyasari hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan
Penyuap Rita Widyasari kerap temui Kabag administrasi pertanahan urus perizinan lahan
Pertama kali puasa di penjara, Rita Widyasari mengaku biasa saja
Rita Widyasari hadirkan dua anak buahnya jadi saksi meringankan
Penyuap Rita Widyasari dituntut 4 tahun 6 bulan penjara