Kasus Suap PLTU Riau, KPK Jebloskan Idrus Marham ke Lapas Cipinang
KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham. Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, Idrus Marham dijebloskan ke Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta.
"Pada Rabu 18 Desember 2019 telah dilaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Idrus Marham di Lapas Klas 1 Cipinang Jakarta terkait dengan kasus suap PLTU Riau-1," tutur Yuyuk di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2019).
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan IPK kuliah dihitung? Ini adalah nilai hasil kumulatif mulai dari semester pertama hingga semester akhir. Secara umum, nilai IPK didapat dengan cara menjumlahkan perkalian antara nilai huruf setiap mata kuliah yang diambil dan SKS mata kuliah.
-
Bagaimana IPM Kaltim diukur? Peningkatan IPM 2023 terjadi pada semua dimensi, baik umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak.
-
Siapa yang membangun PLTS di IKN Nusantara? PLTS ini dibangun melalui subholding PLN Nusantara Power (NP) bekerja sama dengan perusahaan energi asal Singapura, Sembcorp Utilities Pte. Ltd.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kapan Idrus Hakimy diangkat menjadi anggota DPRD Sumbar? Pada 7 November 1966, Dt. Rajo Panghulu diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong (DPRD-GR) Sumatera Barat dari fraksi Golkar.
KPK sempat mengaku kecewa hukuman terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham, dipangkas Mahkamah Agung (MA). Hukuman Idrus dipangkas menjadi 2 tahun oleh majelis hakim kasasi.
"Kalau dilihat, dibandingkan putusan dua tahun (penjara) dengan putusan di tingkat banding apalagi dengan tuntutan KPK, tentu wajar bila kami sampaikan KPK cukup kecewa dengan turun secara signifikannya putusan di tingkat kasasi ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2019.
Meski kecewa, Febri menyatakan KPK tetap menghormati putusan terhadap Idrus marham tersebut. KPK belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak. Saat ini, pihaknya menunggu salinan putusan itu untuk kemudian dipelajari tim jaksa lembaga antirasuah.
"Belum ada pembahasan soal PK (peninjauan kembali). Kami akan pelajari nanti salinan putusan dan akan kami laksanakan meskipun tadi ada beberapa catatannya," kata Febri.
Febri pun menyoroti perihal visi institusi penegak hukum terkait pemaksimalan efek jera terhadap pelaku korupsi. KPK, kata dia, berharap pelaku korupsi dapat dijatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai dengan perbuatannya.
"Ini yang harapannya bisa menjadi kontemplasi ke depan agar kerja yang dilakukan penyidik, penuntut umum, hakim di tingkat pertama, di tingkat kedua sampai di tingkat kasasi itu berada dalam visi yang sama soal pemberantasan korupsi," kata Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Idrus Marham 3 tahun penjara. Di tingkat banding, hukuman Idrus ditambah menjadi 5 tahun. Namun di tingkat Kasasi, hukuman Idrus dipotong menjadi 2 tahun.
Baca juga:
4 Kali Mangkir, Melchias Mekeng Kembali Dipanggil KPK
Koruptor-koruptor yang Masa Hukumannya Dipotong Mahkamah Agung
MA Pangkas Hukuman Idrus Marham Sinyal Buruk Pemberantasan Korupsi
KPK Kecewa MA Kurangi Hukuman Idrus Marham Menjadi 2 Tahun
MA Kabulkan Kasasi Idrus Marham, Hukuman Menjadi Dua Tahun Penjara
Ajukan Kasasi ke MA Terkait Sofyan Basir, KPK Tambahkan Dua Bukti