Kasus suap mantan Ketua DPRD Malang, KPK periksa Sekda & minta sampel suara
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi buat mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Cipto Wiyono diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Dia diperiksa sebagai saksi buat mantan Ketua DPRD Malang, M Arief Wicaksono.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta sampel suara atau contoh suara Cipto.
"Saksi Cipto hari ini diperiksa untuk tersangka MAW. Tadi dilakukan pengambilan sampel suara," kata Febri saat di konfirmasi, Rabu (23/8).
Dia juga menjelaskan ada beberapa yang perlu dikonfirmasi penyidik kepada Cipto selaku Sekda Kota Malang. "Ada suara dan proses komunikasi yang perlu kami konfirmasi," tambah Febri.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan secara rinci terkait komunikasi yang dilakukan Cipto. Diketahui Cipto sudah datang di Gedung KPK sejak pukul 10.00 wib dengan menggunakan kemeja abu-abu.
Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moh Arief Wicaksono sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Arief ditetapkan sebagai tersangka penerima suap berupa hadiah atau janji, yang diduga berasal dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Jarot Edy Sulistyono.
"MAW diduga menerima hadiah atau janji dari JES, Kadis PUPPB Pemkot Malang tahun 2015," katanya dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/8).
Kemudian, dia mengungkapkan, suap tersebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Dalam perkara ini, Arief dan Jarot ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka, MAW dan JES," jelasnya.
Febri mengatakan, Arief selaku Ketua DPRD Kota Malang diduga menerima suap berupa hadiah atau janji terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang, dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.
"Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Suap tersebut diduga diberikan oleh Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman," tambahnya.
Dalam kasus pertama dan kedua, Arief selaku penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kemudian sebagai pihak pemberi suap di perkara pertama ini, Jarot dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Komisaris PT EMK Hendarwan selaku pemberi suap di perkara kedua yang melibatkan Arief, disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Kasus korupsi APBD, KPK kembali periksa mantan Sekda dan DPRD Malang
Dukung KPK usut kasus korupsi, mahasiswa Malang serahkan 'jamu kuat'
KPK kembali periksa penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang
Kasus suap, KPK periksa enam anggota DPRD kota Malang
Usai diperiksa KPK, penyuap mantan ketua DPRD Kota Malang bungkam
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Mengapa kasus korupsi Bantuan Presiden diusut oleh KPK? Jadi waktu OTT Juliari itu kan banyak alat bukti yang tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani, diserahkanlah ke penyelidikan," ujar Tessa Mahardika Sugiarto. Dalam prosesnya, kasus itu pun bercabang hingga akhirnya terungkap ada korupsi bantuan Presiden yang kini telah proses penyidikan oleh KPK.
-
Apa harapan DPR terkait kasus dugaan korupsi tol MBZ? “Saya minta Kejagung tidak menutup peluang adanya tersangka-tersangka baru,” kata Sahroni. Selain itu, politikus Partai Nasdem ini juga mengimbau agar Kejagung terus konsisten dalam mengawal dan mengamankan Proyek Strategis Nasional (PSN).