Kasus Suap Penanganan Perkara, KPK Periksa Eks Penyidik Stepanus Robin Pattuju
Stepanus yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK yang menjerat Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial. Stepanus yang berstatus sebagai tersangka akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Maskur Husain (MH).
"Tersangka SRP dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka MH. Pemeriksaan di gedung KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Rabu (14/7).
-
Bagaimana Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Sebelum menumpas nyawa istrinya sendiri, Patih Sidopekso berikrar, jika perkataan raja benar makadarah Sri Tanjung akan membuat aroma sungai membusuk. Sebaliknya, jika salah maka aroma sungai akan berubah jadi harum.
-
Kenapa Patih Sidopekso membunuh Sri Tanjung? Amarah besar Patih Sidopekso mengantarkannya membawa Sri Tanjung ke sungai keruh di wilayah tersebut. Di sinilah ia membunuh sang istri karena dianggap tidak mengakui perbuatan sebagaimana yang dituduhkan sang raja.
-
Kapan Tari Sulintang diciptakan? Maestro tari itu diketahui menciptakan kreasi kontemporer tersebut pada 1948 silam.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial lantas menyanggupi permintaan uang itu dengan kesepakatan kasusnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Terlebih KPK juga sampai saat ini belum mengumumkan sejumlah pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus lelang jabatan di Kota Tanjungbalai tersebut.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Lili disebut beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat berkas penyelidikan kasus mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai berada di tangan Lili. Namun dalam beberapa kesempatan Lili membantah adanya komunikasi dengan Syahrial.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Dewas KPK Mengaku Sudah Kumpulkan Bukti Pelanggaran Etik Lili Pintauli
KPK Usut Penyuap Mantan Penyidik Stepanus Robin Pattuju Terkait Penanganan Perkara
KPK Terus Dalami Kasus Suap Penanganan Perkara Bekas Penyidik Robin
Azis Syamsuddin Bungkam Usai 9 Jam Diperiksa KPK soal Suap Penyidik Robin
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK
Besok Diperiksa Terkait Kasus Suap Robin, Azis Syamsuddin Diminta KPK Kooperatif