Keberatan dengan Dakwaan, Tiga Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Ajukan Eksepsi
Keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian mengajukan nota eksepsi. Dua terdakwa lain, yang bukan polisi, tidak keberatan dan agenda sidang akan dilanjutkan degan pemeriksaan saksi.
Keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) soal tragedi Kanjuruhan, tiga terdakwa yang merupakan anggota kepolisian mengajukan nota eksepsi. Dua terdakwa lain, yang bukan polisi, tidak keberatan dan agenda sidang akan dilanjutkan degan pemeriksaan saksi.
Tiga polisi yang akan menyampaikan eksepsi yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Siapa yang menjadi korban dalam tragedi Kanjuruhan? Tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur saat pertandingan antara Arema FC dan Persebaya.135 orang menjadi korban akibat terkunci di stadion. Mereka tewas karena terjadi penumpukan dan berdesak-desakan mencari pintu keluar.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Di mana tragedi ini terjadi? Hari ini, 13 November pada tahun 1998 silam, terjadi demonstrasi besar-besaran di kawasan Semanggi, Jakarta.
Pembacaan dakwaan untuk para terdakwa ini telah dilakukan bergantian. Seusai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya melontarkan pertanyaan ke pada para terdakwa apakah akan mengajukan keberatan atau menyerahkan ke penasihat hukum.
"Terhadap Saudara Hasdarmawan, terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum saudara akan mengajukan keberatan atau diserahkan ke penasihat hukum?" tanya Abu.
"Saya serahkan ke tim penasihat hukum," jawab Hasdarmawan, Senin (16/1).
Sementara, Daniel Julian Tangkau, selaku perwakilan tim penasihat hukum dari Kantor TAN yang mewakili tiga terdakwa mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim.
Disinggung soal materi eksepsinya, ia masih enggan menjelaskannya. "Silakan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang," pungkasnya.
Namun, mewakili terdakwa, pihak penasihat hukum turut menyampaikan duka yang mendalam atas Tragedi Kanjuruhan.
"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia, kami menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satu pun yang menghendaki hal ini terjadi. Dalam tragedi ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau, penasihat hukum lainnya.
Sidang untuk dua terdakwa lainnya sempat ditunda untuk istirahat. Saat sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa Suko Sutrisno Security Officer, dan Abdul Haris Ketua Panpel Arema Arema FC, keduanya ternyata tak mengajukan keberatan alias eksepsi. Sidang kedua terdakwa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Sidang hari ini cukup, ditunda lagi hari Jumat, 20 Januari 2023 dengan acara pembacaan eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa. Hari ini selesai. Sidang ditutup,” ujar Hakim Ketua menutup sidang pembacaan dakwaan.