Kebijakan Mendikbud soal sumbangan sekolah memberatkan wali murid
Kebijakan Mendikbud soal sumbangan sekolah memberatkan wali murid. jaringan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta menilai banyak komite sekolah yang tidak memahami aturan dalam menarik sumbangan.
Kebijakan Mendikbud Muhadjir Effendy yang memperbolehkan sekolah menarik sumbangan ke orang tua murid mendapat kritikan dari Jaringan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta. Gabungan masyarakat dari berbagai organisasi menganggap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang dikeluarkan Muhadjir Effendy akan memberatkan masyarakat.
Penarikan sumbangan, menurut Sekretaris Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Sarang Lidi), Yuliani Putri Sunardi dinilai blunder bagi dunia pendidikan. Banyak komite sekolah yang dianggapnya tidak memahami aturan dalam menarik sumbangan.
"Di lapangan banyak kita temukan permasalahan. Sekitar 90 persen komite sekolah di Yogya itu tak memahami aturan. Ada yang guru di sekolah A, tapi jadi komite di sekolah B dan C. Menteri terlihat tak paham dengan kondisi di pendidikan lapangan," tutur Yuliani di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (17/1).
Yuliani menambahkan bahwa ada komite sekolah yang dijalani seumur hidup. Ketika akan ganti, tidak diperbolehkan oleh pihak sekolah. Padahal berdasarkan aturan, komite sekolah tidak boleh lebih dari dua periode.
"Ini (komite) menjadi tukang stempel. Sekolah menarik sumbangan tapi tak bisa memberikan laporan. Menurut saya ini merampok dan akan memperbanyak anak tidak sekolah," ungkap Yuliani.
Sedangkan menurut Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Laras Susanti adanya sumbangan membuat peran negara dipertanyakan. Pasalnya negara memiliki kewajiban untuk menanggung pendidikan rakyatnya.
"Sudah banyak sekolah yang menarik sumbangan meskipun tanpa aturan tersebut. Kita akan bertindak. Kita akan sampaikan pernyataan sikap Kejaksaan, KPK, hingga Presiden. Kami akan menjaring banyak aspirasi," ujar Laras.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Siapa yang mendorong Yusuf Effendi untuk mendirikan lembaga pendidikan? Modal pelajaran agama Yusuf cukup kuat, hingga satu waktu dia mengajar ngaji dari awalnya 1 orang kemudian bertambah hingga belasan. Namun, langkah Yusuf mengajar mengaji banyak ditentang tempat dia tinggal di Desa Talun, Jawa Tengah. Dia tidak kecil hati, justru dia ingin melegalkan tempat ajar untuj mengaji dan menjadi sebuah lembaga pendidikan.
-
Kenapa Mahfud berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan guru ngaji? Memang kesejahteraan guru-guru agama kadang kala mereka hanya mendapat sumbangan murid-murid, kadang kala muridnya enggak juga (beri sumbangan). Padahal mereka ini mendidik anak-anak, membentuk karakter berakhlak, sehingga ke depan kalau kita memerintah, mari kita memberi pendapatannya tidak lebih kecil dari UMR," tegas Mahfud di hadapan ratusan santri dan kiai pondok pesantren di Tangerang.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Bagaimana Mahfud ingin meningkatkan kesejahteraan guru ngaji? "Cuma kita hitung tahapannya, kriteria guru ngaji tuh apa, berapa jam mereka meninggalkan rumah, jangan karena Indonesia ini jika ada kesempatan itu semua (mengaku),” ujar Mahfud.
Baca juga:
2017, UNS terima 6.291 mahasiswa baru
Kemendikbud: Sekolah dilarang minta pungutan uang, kecuali sukarela
Gara-gara posting dugaan pungli di sekolah, guru honorer dipecat
Unhas jadi satu-satunya kampus berbadan hukum di Indonesia Timur
Jokowi minta pendidikan karakter bangsa dikembangkan