Kecanduan Karaoke, Pedagang Pepaya di Kebumen Nekat Menggelapkan Mobil Rental
Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Kecanduan berkaraoke ditemani wanita pemandu lagu, AG (23) warga Desa Lemburpurwo, Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, nekat menggelapkan mobil rental. AG diduga melakukan penipuan kepada KH (23), warga Kecamatan Puring dengan modus menggadaikan mobil rental.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya mengatakan, dari hasil menggadai mobil rental kepada KH tersebut, tersangka memperoleh uang Rp 27,5 Juta.
-
Kapan Kirab Tebu Temanten dilakukan? Acara ini digelar pada Selasa Selasa (23/4).
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Kapan patung kepala ular raksasa itu ditemukan? 'Kepala' ular raksasa warna-warni muncul dari bawah gedung fakultas hukum di salah satu universitas di Mexico City, Meksiko, setelah gempa mengguncang wilayah tersebut tahun lalu.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Wa Kepoh begitu digemari pendengar? Kehadirannya selalu ditunggu para pendengar, karena gaya mendongeng yang disampaikan unik. Wa Kepoh bahkan bisa menirukan banyak suara tokoh dan membuat suasana cerita jadi hidup meski hanya mengandalkan audio.
Awal kejadian, tersangka datang ke rumah korban untuk menggadai mobil. Selang beberapa hari, tersangka datang lagi ke rumah korban meminjam sepeda motor dengan dalih untuk mengambil mobil yang sebelumnya digadai kepadanya.
"Namun ternyata sepeda motor yang pamitnya dipinjam sebentar, dibawa kabur juga oleh tersangka," kata Rudy, Jumat (28/8).
Uang Rp 27,5 juta yang diterima oleh tersangka dari korban dihabiskan untuk berkaraoke. Menurut pengakuan tersangka, ia mengunjungi sejumlah tempat karaoke di Yogyakarta, Purworejo, Kebumen hingga Purwokerto, Kabupaten Banyumas.
"Tersangka juga menjadi bos bagi teman-temannya," kata Rudy.
Sekali berkaraoke, tersangka habiskan uang mulai dari Rp 2 juta - Rp 2,5 juta. Tersangka mentraktir teman-temannya. Sekali berkaraoke tersangka didampingi oleh 2 sampai 3 pemandu lagu.
AG sendiri sehari-hari berdagang pepaya. Ia mengaku berpenghasilan Rp 10 juta. Ia melakukan penipuan lantaran kesulitan mengelola keuangan karena hobi berkaraoke.
"Saya sewa Honda Jazz per hari 500 ribu. Saya pinjam selama sebulan. Uang sewa, saya bayar setiap 5 hari sekali. Mobil saya gunakan untuk jalan-jalan sama pacar," kata AG.
Namun kendaraan rental itu lalu digadaikan kepada korban untuk mendapatkan tambahan uang.Kini akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana subs 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(mdk/gil)