Kecewa Putusan Banding, JPU Kasus Jerinx Ajukan Kasasi
Keputusan Pengadilan Tinggi Bali ini mengurangi vonis terhadap Jerinx di tingkat pertama yakni 1 tahun 2 bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan Kasasi terkait keputusan Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan. Keputusan Pengadilan Tinggi Bali ini mengurangi vonis terhadap Jerinx di tingkat pertama yakni 1 tahun 2 bulan.
"Hari ini, sekitar pukul 14.00 Wita, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara I Gede Aryastina alias Jerinx telah menyatakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Denpasar No 72/Pid.Sus/2020/PT DPS tanggal 14 Januari 2021 yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan penjara terhadap I Gede Aryastina alias Jerinx," kata Kasipenkum Kejati Bali, A Luga Harlianto, dalam keterangan tertulis, Kamis (28/1).
-
Di mana lokasi Pesta Rakyat Simpedes di Denpasar diadakan? Rencananya, PRS di Denpasar akan digelar pada 23-24 September 2023 di Lapangan Niti Mandala Renon.
-
Apa itu Jenang Saren? Jenang Saren adalah kuliner tradisional yang dikenal di beberapa daerah seperti di Solo, Yogyakarta, dan sekitarnya.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Siapa Brigadir Jenderal Sahirdjan? Bapak Itu Brigadir Jenderal Sahirdjan, Guru Besar Akademi Militer!
-
Di mana Desa Sinar Bandung berada? Desa yang berlokasi di Kecamatan Negeri Katon ini jadi salah satu desa yang unik di Pulau Sumatra.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
Dia mengatakan, dasar mengajukan Kasasi akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi.
"Adapun, dasar mengajukan kasasi nantinya akan disampaikan ketika memori kasasi telah diajukan yaitu 14 hari sejak menyatakan kasasi," ujar Luga.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi Bali memutuskan vonis kasus ujaran kebencian dengan terpidana I Gede Ary Astina atau Jerinx, personel grup band Superman is Dead (SID) 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan.
Vonis tersebut sudah keluar pada 14 Januari 2021. "Sudah keluar, diputus tanggal 14 Januari. Hasilnya sudah diterima di Pengadilan, amarnya bersalah tetap, cuman pidananya menjadi 10 bulan," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Sobandi saat dihubungi, Selasa (19/1).
Vonis ini diambil setelah melalui pihak jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri. Dengan putusan tersebut, maka vonis terhadap Jerinx berkurang 4 bulan. Sebab putusan tingkat pertama, Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan.
"Sudah diberitahukan kepada jaksa putusan dari pengadilan tinggi tersebut, maupun kepada penasehat hukum terdakwa oleh pengadilan," ujar Sobandi.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina alias Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan oleh PN Denpasar dalam perkara "IDI Kacung WHO", Kamis (26/11) lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
JPU menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar itu belum memberikan efek jera pada Jerinx dan masyarakat dalam bermedia sosial. Atas upaya banding jaksa pihak penasehat hukum juga mengajukan banding, sehingga proses hukum terhadap perkara 'IDI Kacung WHO' itu dilanjut di Pengadilan Tinggi Bali.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi Vonis 10 Bulan Bui Jerinx, Ini Tanggapan Kejati Bali
Pengadilan Tinggi Pangkas Vonis Jerinx Menjadi 10 Bulan Penjara
Setelah JPU, Jerinx Juga Ajukan Banding ke PN Denpasar
JPU Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding
Duh! Nora Alexandra Dapat Ancaman Pembunuhan Usai Sidang Vonis Jerinx
Tak Sepakat Soal Teori Konspirasi Jerinx SID, Soleh Solihun 'Tapi Gak Dipenjara Juga'