Kecewa teman FB ternyata pria, Sudirman gelapkan motor korban
Pelaku awalnya berharap teman FB-nya itu perempuan. Namun saat ketemuan, dia kecewa lantaran yang datang pria.
Berdalih kecewa orang yang dikenalnya di jejaring sosial Facebook juga laki-laki, membuat Sudirman (32) nekat menggelapkan sepeda motor teman barunya itu. Pelaku menggunakan modus meminjam sebentar untuk mengantar uang ke keluarganya.
Dari pengakuan tersangka, pertemanan dirinya dan korban cukup intens di FB. Penasaran, mereka memutuskan bertemu di salah satu rumah sakit di kawasan Benteng Kuto Besak Palembang, Sabtu (16/7) lalu.
Ternyata, kenalannya itu juga sama-sama laki-laki berinisial HD (21). Tersangka yang tinggal di Jalan Segaran, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, itu pun sewot dan mencari cara mengerjainya.
"Saya kira dia (korban) itu perempuan. Ternyata laki-laki juga, saya kecewa," ungkap tersangka Sudirman di Mapolsek Ilir Timur II Palembang, Selasa (23/8).
Kemudian, tersangka meminjam sepeda motor korban jenis Yamaha Mio Soul GT nomor polisi BG 5459 ZD warna hitam untuk keperluan mendesak. Korban yang tadinya tak percaya akhirnya mengizinkan motornya dipinjam tersangka.
"Alasan mau antar duit ke bibi. Motor itu saya gadaikan satu juta ke teman. Duitnya buat bayar kontrakan rumah," kata dia.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang Kompol Hadiwijaya mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya menindaklanjuti laporan korban, Senin (22/8). Dari catatan kepolisian, tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan dengan modus serupa.
"Modusnya sama, kenalan di FB, diajaknya bertemu, motor dipinjam lalu digadaikan," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman lima tahun. Penyidik tengah mencari barang bukti yang sudah pindah tangan.
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
Baca juga:
Kerap begal di Palembang, Panglima & anak buah 'Geng Pelor' diciduk
Butuh duit buat makan, Hendra curi kotak amal dan pompa air musala
Propam Mabes Polri turun tangan dalami kasus narkoba Aipda MA
Lagi nongkrong, motor Ega digondol maling yang nyambi juru parkir