Kecurigaan Jaksa KPK kepada Miryam, saksi e-KTP yang mendadak sakit
Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa akan menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam, sebab jaksa belum menerima surat sakit politikus Hanura itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta rencananya akan menggelar sidang keempat kasus korupsi proyek e-KTP, Senin (27/3). Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian saksi politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sekaligus konfrontir dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, ada tiga penyidik yang dihadirkan pada persidangan yakni, Novel Baswedan, Damanik, dam Irwan Susanto. Ketiga orang tersebut merupakan penyidik yang menginterogasi Miryam S Haryani saat proses penyidikan kasus korupsi e-KTP.
"Hari ini penuntut umum KPK akan menghadirkan 3 penyidik yang disebut Miryam di sidang sebelumnya. Penyidik KPK akan sampaikan keterangan di depan hakim agar kemudian dapat dinilai lebih lanjut terkait alasan pencabutan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) oleh saksi Miryam," jelas Febri.
Dihadirkannya penyidik KPK untuk konfrontasi dengan Miryam lantaran sebelumnya politisi dari fraksi Hanura itu mencabut seluruh keterangan di BAP miliknya dengan alasan tertekan karena penyidik yang disebutkan Miryam mengancamnya. Majelis hakim pun sepakat untuk menghadirkan penyidik KPK guna menguak kebenaran yang disebutkan Miryam.
Namun, Miryam tidak hadir di persidangan untuk memberikan keterangan. Miryam beralasan sakit sehingga sidang ditunda pada Kamis besok (30/3).
"Kami menerima surat RSU Fatmawati surat keterangan sakit milik saudari Miryam S Haryani," ujar Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar Butar saat membacakan surat pemberitahuan keterangan sakit milik Miryam di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/3).
Jaksa Penuntut Umum KPK curiga terhadap anggota DPR Fraksi Hanura ini yang tidak hadir ke pengadilan karena mendadak sakit. Jaksa akan menindaklanjuti dan mengecek surat sakit Miryam, sebab jaksa belum menerima surat sakit politikus Hanura itu.
"Sakit, saya enggak tahu sakit apa itu di surat keterangan itu ditulis 2 hari (istirahat)," ujar JPU KPK, Irene Putri, Senin (27/3).
Namun Jaksa tak percaya begitu saja dengan alasan Miryam tak hadir di persidangan. Pihak jaksa akan mengonfirmasi pada dokter yang menandatangani surat keterangan sakit itu.
"Kami tidak menerima surat sakitnya langsung ke panitera, bisa saja memang. Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut akan kami tanya sakitnya apa," ucap Irene.
Dia menambahkan, dalam surat keterangan tersebut rentang waktu Miryam untuk beristirahat hanya dua hari terhitung sejak Minggu (26/3). Oleh karena itu, Irene beserta jaksa penuntut umum KPK optimis yang bersangkutan mampu penuhi panggilan persidangan Kamis besok.
Kendati alasan ketidakhadiran Miryam dalam persidangan diterima majelis hakim, jaksa akan panggil kembali Miryam pada persidangan Kamis (30/3) besok. Jika Miryam tidak hadir kedua kalinya, jaksa mengancam akan melakukan penjemputan paksa.
Ketidakhadiran Miryam pada persidangan keempat ini sempat membuat terdakwa, Irman dan Sugiharto kecewa. Sebab sedianya keterangan Miryam sebelumnya akan dikonfrontasi dengan penyidik KPK. Sebelumnya, Miryam mencabut semua BAP-nya dan mengaku yang disampaikan saat pemeriksaan jawaban asal-asalan karena alasan tertekan.
Di waktu bersamaan, penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengatakan pihaknya siap memberikan keterangan mengenai proses penyidikan terhadap Miryam. Penyidik yang pernah diterpa isu kriminalisasi tersebut menuturkan segala proses interogasi sudah sesuai dengan Standard of Procedure (SOP) yang ada.
"Penyidik ketika mau di konfirmasi dimintai keterangan atau proses enggak masalah bagi saya, dan penyidik meyakini, memahami sekali proses yang dilakukan dengan proporsional dan profesional jadi saya yakin dan enggak ada persiapan khususnya," ujar Novel di Pengadilan Negeri Tipikor.
Di persidangan sebelumnya, Miryam mencabut seluruh keterangan yang tertuang dalam BAP miliknya. Dia mengaku telah ditekan oleh penyidik KPK.
"Waktu diperiksa penyidik, saya dipaksa, saya diancam," kata Miryam sambil terisak.
"BAP isinya tidak benar semua karena saya diancam sama penyidik tiga orang, diancam pakai kata-kata. Jadi waktu itu dipanggil tiga orang penyidik," jawab Miryam sambil menangis.
"Siapa saja?" tanya Hakim.
"Satu namanya Pak Novel, Pak Damanik, satunya saya lupa," jawab Miryam.
"Ditekannya seperti apa?" tanya Hakim.
"Baru duduk sudah ngomong 'ibu tahun 2010 mestinya saya sudah tangkap', kata Pak Novel begitu. Saya takut. Saya ditekan, tertekan sekali waktu saya diperiksa," jawab Miryam.
Baca juga:
JPU ancam panggil paksa Miryam jika tak datang sidang hari Kamis
Tjahjo sebut panitia lelang adalah dalang utama kasus korupsi e-KTP
Jaksa bakal tanya dokter yang tanda tangan surat sakit Miryam
JPU minta Miryam serahkan surat keterangan sakit
Mendagri minta maaf banyak warga belum e-KTP karena blanko kosong
Hendak dikonfrontir dengan penyidik KPK di sidang, Miryam sakit
Sidang e-KTP, Miryam & penyidik KPK akan dikonfrontasi
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Apa arti KPPS? KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Ini merupakan organisasi yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dalam Pemilu di Indonesia.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Kenapa Kementerian Perhubungan dan KNKT meneliti rangka eSAF? Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama dengan Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengatakan bahwa masyarakat diimbau untuk tidak terlalu khawatir terkait masalah rangka enhanced Smart Architecture Frame (eSAF) sepeda motor Honda."Diharapkan masyarakat tidak perlu khawatir karena saat ini sedang dalam proses perbaikan tentu untuk mengutamakan kendaraan bermotor yang berkeselamatan ke depannya. Hasil Penelitian yang dilakukan oleh tim peneliti telah ditindaklanjuti,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno.