Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis
Kejagung menggeledah rumah Harvey dan telah memblokir rekening
Kejagung Gerak Cepat Blokir Rekening Harvey Moeis
Kejaksaan Agung memblokir rekening Harvey Moeis, tersangka korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
- Ada Hal yang Meringankan, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp210 Miliar dalam Kasus Korupsi Timah
- Kejagung Bantah Kuasa Hukum Harvey Moeis: Rekening Tersangka Masih Diblokir
- Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Tunai Rp78 Miliar dan Emas 1 Kg di Rumahnya
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Tersangka TPPU Kasus Korupsi Timah
"Pemblokiran sudah lama kita lakukan pada saat awal-awal penyidikan ini," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta, Senin (1/4).
Kuntadi tidak menjelaskan lebih detail perihal pemblokiran nomor rekening suami aktris Sandra Dewi tersebut. Namun dia memastikan bahwa penanganan masih terus dilakukan.
"Bukan hanya baru sekarang-sekarang ini. Dan itu masih terus berkembang," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah rumah Harvey Moeis untuk mencari barang bukti dalam kasus tersebut.
"Pada hari ini juga kami juga melakukan kegiatan penggeledahan di kediamanan saudara HM," tuturnya.
Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan di rumah tersangka di wilayah Pakubuwono, Jakarta Selatan.
"Penggeledahan di Pakubuwono sedang berlangsung, hasilnya apa, nanti kita lihat, kita tunggu nanti akan kami sampaikan apa-apa aja yang telah kami lakukan," jelasnya.
Bersamaan dengan penggeledahan, penyidik juga sedang memeriksa empat orang saksi, salah satunya RBS alias RBT.
Pemeriksaan RBS dilakukan setelah penyidik menetapkan Harvey Moeis dan Helena Lim, crazy rich PIK sebagai tersangka.
Kuntadi menyebut, pemanggilan dan pemeriksaan RBS dalam rangka membuat terang suatu peristiwa.
"Maka pada hari ini kami memanggil dan memeriksa saudara RBS selaku saksi," pungkasnya.