Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Kejaksaan Agung diminta untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga wibawa Kejaksaan Agung yang telah berhasil mengungkap skandal Mega Korupsi BTS.
Kejagung Harus Transparan Terkait Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo
Pengacara salah satu terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail, menyebut ada seseorang yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar ke kliennya.
Kliennya adalah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
"Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya," sambungnya.
Terkait itu, Ketum DPP KNPI Haris Pertama meminta Kejaksaan Agung untuk transparan, dan mendorong untuk membuka penyelidikan baru.
- Tersangka Achsanul Qosasi Kembalikan Rp31,4 Miliar Terkait Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Tegaskan Pengembalian Uang Rp27 Miliar Tak Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi BTS Kominfo
- Kejagung Buru Sosok Nistra Yohan Disebut Terima Rp70 Miliar di Korupsi BTS Kominfo
- Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga wibawa Kejaksaan Agung yang telah berhasil mengungkap skandal Mega Korupsi BTS.
Lebih lanjut Haris menyampaikan bahwa publik berhak untuk mengetahui siapa yang mengembalikan uang sebesar 27 Miliar tersebut.
"Tentunya manusia bukan mahluk halus yang mengembalikan. Apakah dengan mengembalikan uang sebesar Rp27miliar tersebut lantas menghapuskan pidana bagi pihak yang menerima kemudian mengembalikan , tentu saja tidak," katanya.
Sebaliknya dengan mengembalikan uang tersebut, memberi peluang besar bagi Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan terhadap perintangan penyidikan
Karena sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti.
merdeka.com
"Dengan adanya pengembalian secara hukum dapat dikatakan bahwa keterangan Irwan Hermawan telah terbukti, sehingga menjadi aneh apabila Kejaksaan Agung tidak menyelidiki dan menuntaskan dugaan perintangan penyidikan yang diduga dilakukan oleh para pihak yang menyebut dirinya bisa "membereskan" kasus mega korupsi BTS ini ."
-pungkas Haris.
Bahkan Haris meminta aparat penegak hukum lainnya untuk terlibat dan membantu Kejaksaan Agung.
Seperti Polri dan KPK dapat memulai penyidikan perintangan penyidikan.