Kejagung Kaji Urgensi Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula
Zulkipli mengatakan, kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengkaji urgensi kehadiran Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang gugatan praperadilan terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
“Kami sementara ini masih menunggu kajian dan telaah dari teman-teman penyidik," kata perwakilan Kejagung, Zulkipli usai sidang sanggahan tergugat atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11).
- Kubu Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih, Desak Periksa Mendag Lain Terkait Korupsi Impor Gula
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Begini Reaksi Kejagung
- Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
Zulkipli mengatakan, kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung. Dia mengaku khawatir sidang praperadilan bersamaan dengan pemeriksaan dalam penyidikan sehingga diperlukan pertimbangan yang matang.
Dia menyinggung pernyataan hakim bahwa sebenarnya pemohon tidak perlu hadir dalam sidang praperadilan lantaran sudah diwakilkan kuasa hukum.
"Tersangka ini sebetulnya prinsipal, yang kemudian dalam proses peradilan ini sudah diwakili atau memberikan kuasa kepada kuasa hukum," tambahnya.
Kemudian, untuk sidang pembuktian pada Rabu (20/11), Kejagung akan membawa sejumlah alat bukti surat mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka, dan sebagainya.
"Jadi, semua tahapan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Perdana Khusus sudah terdokumentasi. Mulai dari penyidikan, berarti ada surat perintah penyidikan, penetapan dan seterusnya," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan jika pemohon tidak hadir, maka dikhawatirkan permohonan gugatan bisa ditolak.
"Kita ingat di persidangan-persidangan lain, praperadilan itu bisa ditolak karena si pemohon tidak hadir," ujar Ari kepada wartawan.
Ari mengatakan jika pemohon tidak hadir maka gugatan bisa ditolak karena keterangan dari pemohon tidak jelas. Dia menambahkan, seandainya nanti sampai akhir sidang belum dihadirkan Tom, maka akan menjadi pertimbangannya untuk mengajukan keberatan.
"Kami akan ajukan ke pihak-pihak yang terkait apakah itu ke Komisi Yudisial, apakah itu ke pengawasan atau ke mana pun," ujarnya, dilansir Antara.
Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.