Kejagung Kirim Berkas 9 Tersangka Korupsi Asabri ke Penuntut Umum
Nantinya, berkas perkara yang diserahkan itu akan lebih dulu diteliti oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu 14 hari ke depan baik kelengkapan syarat formal maupun materil.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sembilan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri. Berkas milik sembilan tersangka itu diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jumat (30/4) kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, sembilan tersangka itu yakni LP selaku Direktur Utama PT. Prima Jaringan, BTS selaku Direktur PT. Hanson Internasional, HH selaku Direktur PT. Trada Alam Minera dan Direktur PT. Maxima Integra dan JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation.
-
Kapan KH Hasyim Asy'ari wafat? KH Hasyim Asy'ari wafat pada 25 Juli 1947, tepat pada hari ini, 76 tahun yang lalu.
-
Kapan Ashanty lahir? Ashanty, wanita lahir pada 4 November 1984, memang serius ingin melakukan segalanya sendiri, tanpa melibatkan keluarganya, mulai dari konsep hingga tempat.
-
Kapan Kaisar Konstantin berkuasa? Kuil ini diyakini berasal dari antara tahun 324 dan 337 saat Konstantin berkuasa.
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Bagaimana Ketua KPU Hasyim Asy'ari diberhentikan? DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya. Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
"ARD selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 sampai dengan Maret 2016, SW selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 sampai dengan Juli 2020, BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT. Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014," kata Eben dalam keterangannya, Sabtu (1/5).
"HS selaku Direktur PT. Asabri (Persero) periode 2013 sampai dengan 2014 dan 2015 sampai dengan 2019 dan IWS selaku Kadiv Investasi PT. Asabri Juli 2012 sampai dengan Januari 2017," sambungnya.
Di dalam berkas perkara tersebut, lanjut Eben, pasal sangkaan yang diterapkan terhadap para tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," sebutnya.
Nantinya, berkas perkara yang diserahkan itu akan lebih dulu diteliti oleh Jaksa Peneliti dalam jangka waktu 14 hari ke depan baik kelengkapan syarat formal maupun materil.
"Penelitian berkas perkara tahap pertama difokuskan pada kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil dari Berkas Perkara dimaksud," ungkapnya
"Dalam hal Jaksa Peneliti/Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan masih kurang lengkap, Jaksa Peneliti/Penuntut Umum akan mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi," sambungnya.
Eben menjelaskan, pernyerahan berkas perkara tersebut tetap dilaksanakan dengan memperhatika protokol kesehatan. Hal ini mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19.
"Penyerahan tahap pertama berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT.Asabri atas nama 9 tersangka tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman, mengenakan masker dan menggunakan hand sanitizer," tutupnya.
Sejauh ini penyidik telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Benny maupun Heru juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga:
Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Pasaman Barat Naik ke Penyidikan
Kadis SDA DKI Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Alat Berat
Dana Rp1,5 Miliar Insentif Guru SD Terpencil Dikorupsi Pejabat Disdik Boven Digoel
Korupsi BJB Rp600 Juta di Indramayu Dibongkar Polisi, Modus Kredit Modal Fiktif
Eks Kadis Syariat Islam Gayo Lues Aceh Tersangka Korupsi Makanan Santri Rp 3,7 Miliar
Indriyanto Seno Adji: Saya Perbaiki Kelemahan KPK yang Tidak Terbuka