Kejagung kirim permintaan red notice buat La Nyalla ke Bareskrim
Menurut Prasetyo, kasus yang dihadapi Kejati Jawa Timur itu merupakan masalah prinsipil.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, akan terus berjalan. Bahkan, dia juga ingin kasus itu sampai di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah ini dipertegas Kejati Jawa Timur dengan meminta Bareskrim Polri untuk mengeluarkan red notice untuk La Nyalla. Jaksa Agung M Prasetyo mengungkapkan surat rekomendasi itu sudah diterima Kejaksaan Agung untuk kemudian disampaikan ke Mabes Polri.
"Surat sudah datang, tanggapan kita ya kita dukung Kejati jawa Timur," kata Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/4).
Menurut Prasetyo, kasus yang dihadapi Kejati Jawa Timur itu merupakan masalah prinsipil. Selama kasus yang ditangani memiliki cukup bukti, maka perkaranya harus dilanjutkan.
"Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan harus dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," tutur dia.
Sebelumnya, La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan alat bukti. La Nyalla diduga melakukan korupsi dana hibah Kadin Jatim. Dengan menggunakan aliran dana hibah dari Pemprov Jatim, La Nyalla diduga membeli saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim dengan nilai sekitar Rp 5,3 miliar, pada 2012. Namun saat praperadilan hakim memenangkan gugatan La Nyalla dan membatalkan status transaksi.
Baca juga:
Imam Nahrawi hormati hasil praperadilan La Nyalla
Komisi Yudisial pantau pelanggaran kode etik di praperadilan La Nyalla
La Nyalla tersangka lagi
Tersangka lagi, La Nyalla lapor Kejagung
Ihwal praperadilan La Nyalla, Komisi Yudisial temukan sejumlah hal
Bela La Nyalla, Fadli Zon tuding Jaksa Agung tak professional
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.