Kejagung Rampungkan Berkas, Pengacara Halangi Penyidikan Korupsi LPEI Segera Disidang
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat bakal segera menyidangkan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Dia merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jakarta Pusat bakal segera menyidangkan terdakwa Didit Wijayanto Wijaya (DWW). Dia merupakan seorang pengacara yang terjerat kasus dugaan tindak pidana merintangi, atau menggagalkan penyidikan perkara korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.
"Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan Penetapan Hari Sidang terhadap Terdakwa Didit Wijayanto Wijaya pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 10:00 WIB," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya dikutip Selasa (18/1).
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kapan Kapolda Kepri mencium istrinya? Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Yan Fitri Halimansyah tertangkap kamera sedang mencium istrinya saat melantik ratusan calon anggota Polri di Polda Kepri.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Kapan Kesepian Kronis muncul? Peristiwa besar dalam hidup, seperti kehilangan orang yang dicintai, perceraian, atau pensiun, dapat menyebabkan kesepian.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
Dengan begitu, berdasarkan Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022, telah memerintahkan agar penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadapkan Terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Sementara guna kepentingan pemeriksaan, Hakim Ketua juga telah mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 12 Januari 2022 terhadap Didit untuk dilakukan penahanan dalam Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung paling lama tiga puluh hari terhitung sejak tanggal 12 Januari 2022 sampai dengan tanggal 10 Februari 2022.
Duduk Perkara
Berawal dari DWW selaku penasihat hukum yang bertindak atas nama pemberi kuasa tujuh orang saksi telah mengarahkan para saksi dalam perkara dugaan korupsi LPEI untuk menolak memberikan keterangan sebagai saksi.
"Dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan serta merintangi penanganan dan penyelesaian penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," bebernya.
Sehingga dengan ditemukannya barang bukti yang cukup atas peran DWW yang mempengaruhi para saksi, tim penyidik pun mengusut kasus ini untuk kemudian menjadikan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Karena dengan sengaja menganjurkan, mempengaruhi dan mengajak para saksi tersebut untuk merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan tindak pidana korupsi," ujar Leonard.
Atas kasus ini, DWW dipersangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Atau kedua, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
(mdk/rnd)