Kejagung Restoratif Justice 6 Perkara Penganiayaan: Korban Sudah Memaafkan
Selain itu, restoratif justice diberikan karena ancaman pidananya tidak lebih lima tahun penjara.
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum) menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice. Penghentian penuntutan ini berdasarkan tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
"Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, lalu tersangka juga belum pernah dihukum atau baru pertama kali melakukan perbuatan pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (21/5).
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa payung hias Juwiring menghadapi masalah regenerasi? Di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, tepatnya di Kecamatan Juwiring, terdapat sentra pembuatan payung lukis. Berbagai bentuk lukisan maupun perpaduan corak dan warna tergores indah di atas payung. Namun di desa itu, para perajin payung lukis menghadapi satu tantangan klasik, regenerasi. Tak banyak generasi berikutnya yang berminat untuk melanjutkan para orang tua mereka melukis di atas payung.
-
Mengapa regenerasi di kalangan Penghayat Kepercayaan di Indonesia menjadi isu utama? “Tidak ada penerus sesepuh pada generasi di bawahnya untuk nguri-uri kepercayaan dan menjalankan ajaran kepercayaan. Jadi saat sesepuh mereka meninggal, roda organisasinya jadi tidak ada yang menjalankan,” Minang menambahkan, masalah berikutnya adalah eksistensi para anggota penghayat di tengah masyarakat.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
Selain itu, restoratif justice diberikan karena ancaman pidananya tidak lebih lima tahun penjara.
"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya," tegasnya.
Dengan ini, kepala cabang kejaksaan negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Ini sesuai berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkasnya.
Berikut enam berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif justice:
1. Tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tigabinanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ranto Togu Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Asmad bin Mat Karel dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan yang disangka melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
5. Tersangka Mas'at alias Aat bin Arbain dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Margono alias Gini Bin Samidi (almarhum) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Baca juga:
Desa Pasir Mukti jadi Rumah Restorative Justice di Kabupaten Bogor
Curi Handphone Demi Sekolah Anak, Pria di Badung Dibebaskan Jaksa
Polri Catatkan 15.039 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice Sepanjang 2021
Kasus Ayah Curi Dinamo Buat Bayar Pernikahan Anak, Kejagung Pakai Restorative Justice
Kasus Korban Begal Jadi Tersangka di NTB Memungkinkan Restorative Justice
Viral Sabet Pemotor dengan Celurit, Tiga Remaja di Semarang Ditangkap