Kejagung Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton: Bukan Palsu, Tapi Emas Ilegal
“Kita lihat nanti perkembangannya (tindak lanjut 109 ton emas). Bukan palsu, tapi emas Ilegal yang diberikan label Antam,” kata Ketut
- Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Eks Dirut hingga Pejabat UBPP LM Antam
- Dalami Kasus Korupsi Impor Emas, Kejagung Periksa Tersangka Baru dan Pejabat Antam
- Update Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam, Kejagung Periksa Tiga Saksi
- Fakta Baru Kasus 109 Ton Emas Antam: Sumber Emasnya dari Penambangan dan Pengusaha Ilegal
Kejagung Soal Korupsi Emas Antam 109 Ton: Bukan Palsu, Tapi Emas Ilegal
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus melakukan penyidikan terkait temuan 109 ton emas. Pasca terungkapnya kasus korupsi Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010-2021.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana pun menjelaskan bahwa emas yang dimaksud bukanlah palsu. Melainkan emas Ilegal, karena dalam pencetakan label Antan tidak sesuai prosedur.
“Kita lihat nanti perkembangannya (tindak lanjut 109 ton emas). Bukan palsu, tapi emas Ilegal yang diberikan label Antam,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Senin (3/6).
Akibat tindakan para tersangka pada kasus ini, lanjut Ketut, membuat harga emas Antam turut. Lantaran, proses produksi yang berlebihan karena pelabelan Antam yang tidak sesuai prosedur.
Adapun tindakan ini dilakukan oleh mantan General Manager (GM) UBPP LM PT Antam Tbk, yakni inisial TK (GM periode 2010-201), HN (GM periode 2011-2013); DM (GM periode 2013-2017); AH (GM periode 2017-2019), MAA (GM periode 2019-2021), dan ID (GM periode 2021-2022).
“Sehingga terjadi over supply yang menyebabkan harga emas Antam turun,” tuturnya.
Sementara soal modus, sempat disampaikan Jampidsus Kuntadi bahwa kasus korupsi ini bermula saat tersangka selaku General Manager UBPP LM PT. Antam telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur.
“Yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun yang bersangkutan secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah merekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia Antam,” ucap Kuntadi.
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa perekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar. Karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” sambungnya.
Akibat perbuatan para tersangka dalam periode yang tertera dalam kasus tersebut. Turut tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas murni merek Antam itu telah diedarkan ke pasaran secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Penjelasan PT Antam
PT Aneka Tambang Tbk atau Antam membantah ada 109 ton emas palsu beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021. Ini berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Terkait dengan maraknya pemberitaan yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, perusahaan memastikan bahwa pemberitaan tersebut adalah tidak benar," ujar Sekretaris Perusahaan ANTAM, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangannya, Jumat (31/5).
Dia mengatakan sluruh produk emas logam mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Atas dasar itu, dia memastikan seluruh produk emas merek Logam Mulia Antam yang beredar di masyarakat adalah asli dan terjamin kadar kemurniannya.
"Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan (Agung) dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam," jelasnya.
Syarif mengaku memahami kekhawatiran dan keresahan pelanggan produk emas logam mulia Antam. Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan. Pelanggan dapat menghubungi whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888.
"Sebagai Perusahaan publik dan bagian dari BUMN Holding Industri Pertambangan, kami terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang. Oleh karenanya, Perusahaan senantiasa berkomitmen menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance dalam setiap lini bisnis," tuturnya.