Kejagung Tangkap Buronan Ilegal Logging yang Telah Operasi Plastik di Jakarta
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Buron kasus Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau pembalakan liar (illegal loging) Prasetyo Gow (60), di Kawasan Kemayoran, Jakarta Utara.
Kapuspen Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak menjelaskan, Prasetyo Gow merupakan terpidana yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa itu bakwan jagung? Bakwan jagung adalah salah satu jenis gorengan yang banyak digemari.
-
Apa itu kue talam jagung? Kue talam merupakan salah satu jenis kue tradisional Indonesia yang memiliki cita rasa manis dan tekstur lembut.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Apa itu Babangkongan? Babangkongan sendiri menurut bahasa Sunda memiliki arti menyerupai katak. Ini berasal dari kata bangkong yang berarti katak sawah.
"Terpidana Prasetyo Gow diamankan di The Royal Spring Hill Residence, Jl. Benyamin Suaeb, Pademangan Tim, Kemayoran di Jakarta Utara," kata Leonard dalam keterangannya Kamis (22/4).
Leonard menjelaskan, pelaku telah dijatuhkan hukuman Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006, yang menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan, sejak 2005.
"Mengangkat atau Memiliki Hasil Hutan Tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan oleh karenanya Terpidana Prasetyo Gow dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun serta dihukum membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 5 bulan kurungan," terangnya.
Akan tetapi, sejak 2005 keluarnya putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, Prasetyo Gow lantas melarikan diri dengan beragam upaya seperti operasi plastik dan memakai nomor luar negeri guna memuluskan pelariannya.
"Mengubah bentuk wajah pada hidung dan rahang dengan cara operasi plastik di Jakarta serta menggunakan nomor telepon luar negeri, Singapura," terang Leonard.
Dengan keberhasil menangkap Prasetyo Gow, Leonard menyampaikan bahwa selanjutnya yang bersangkutan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.
Kronologi Kasus
Berawal pada Hari Jumat 17 September 2004, Terdakwa sebagai pemilik Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari yang terletak di Sungai Awan Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang, didatangi masyarakat untuk menjual kayu olahan milik masyarakat yang tidak dilengkapi dengan Dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya, kayu olahan tersebut diterima dan dibeli oleh Terdakwa dengan membuat bon pembelian oleh kasir yang bernama Lenny.
Kemudian setelah kayu olahan tersebut terkumpul, selanjutnya Terdakwa menghubungi Andi Nova Suzanar dari Pelayaran PT. Lintas Benua untuk menyewa Kapal KM. Layanan Bermakna yang dinahkodahi Arien Sinaga. Selanjutnya, kayu-kayu olahan tersebut diangkut menuju Gresik Jawa Timur.
Ketika kayu-kayu olahan tersebut sedang dimuat ke KM. Layanan Bermakna dan KM. Javi datang petugas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Selanjutnya petugas Polda Kalbar meminta dokumen SKSHH atas kayu-kayu olahan dimaksud. Oleh karena kayu-kayu olah tersebut tidak memiliki Dokumen SKSHH.
Polisi lalu mengamankan kayu-kayu olahan beserta kapalnya. Adapun kayu olahan yang diamankan sebanyak 46.253 keping yang terdiri dari kayu olahan berbagai macam jenis dengan volume sekitar 786.9716 m3.
Baca juga:
Pencuri Kayu di Hutan Lindung Bali Kelabui Petugas dengan Rumput Gajah
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 5.700 Batang Kayu Teki Ilegal ke Malaysia
Nakhoda Kapal Pompong Ketahuan Bawa Kayu Ilegal di Perairan Lalang Siak
Polisi Buru Pemilik Kayu Ilegal di Mukomuko Bengkulu
Wakil Ketua DPRD Takalar Jadi Tersangka Perusakan Hutan Konservasi
Kapolda Sumbar Janji Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar Pemicu Longsor dan Banjir