Kejagung telaah laporan Komjen Budi Gunawan atas 2 pimpinan KPK
Lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung telah menerima laporan Komjen Pol Budi Gunawan atas dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Laporkan itu disampaikan oleh kuasa hukum Komjen Budi, Eggy Sudjana dan Razman Arif Nasution.
Kejagung akan menelaah laporan dugaan kriminalisasi terhadap Komjen Budi.
"Sudah kami terima dan akan kami tindaklanjuti dan telaah apakah memang tupoksi Jampidsus atau tidak," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Suyadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Suyadi mengatakan waktu pemeriksaan laporan tersebut 14 hari terhitung sejak pengaduan itu dilayangkan pada pihaknya. Sementara untuk isi materi laporan tersebut pihaknya belum bisa menerangkannya kepada publik.
"Paling lambat dalam 14 hari ini laporan akan kami tindak lanjuti dan akan sampaikan ke Pak Eggy," kata dia.
Seperti diketahui lewat kuasa hukumnya, Komjen Budi Gunawan melaporkan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani proses hukumnya. Laporan tersebut diminta langsung oleh Budi Gunawan dengan menandatangani langsung surat kuasa buat kuasa hukumnya.
"Saya diamanahkan oleh Komjen Budi Gunawan untuk melaporkan dua pimpinan KPK, dalam hal ini Abraham Samad dan Bambang W," kata Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan Eggy Sudjana di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (21/1).
Baca juga:
Jokowi diminta nonaktifkan Komjen Budi agar tak ganggu proses hukum
Soal Komjen Budi, Menkum HAM sarankan Jokowi hormati keputusan DPR
Soal Komjen Budi, Menkum HAM sarankan Jokowi hormati keputusan DPR
KPK minta Kejagung tak proses pengaduan Komjen Budi Gunawan
KPK minta Kejagung tak proses pengaduan Komjen Budi Gunawan
Menkum HAM prihatin Polri-KPK bersinggungan soal Komjen Budi Gunawan
KPK minta Komjen Budi Gunawan ikhlas jalani proses hukum
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang dijamin Heru Budi terkait TK Gudang Peluru? "Enggak ada. Dari awal enggak ada niatan itu (gusur)," kata Heru Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, memastikan tidak bakal menggusur Taman Kanak-kanak (TK) Gudang Peluru, Tebet, Jakarta Selatan karena aktivitas revitalisasi taman di kawasan tersebut.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.