Kejaksaan Limpahkan Kasus Kapal Maut Arim Jaya ke Pengadilan di Sumenep
Diserahkannya kasus ini ke Kejari Sumenep, lantaran banyak saksi-saksi yang berasal dari sana.
Kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Arim Jaya di perairan Sumenep, Madura, Senin (17/6) lalu, dipastikan bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Madura. Kepastian ini, menyusul telah dinyatakannya berkas lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Rencana pelimpahan sidang di Pengadilan Negeri Sumenep itu dibenarkan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Apa itu Tari Sintung Sumenep? Tari Sintung merupakan salah satu ekspresi keimanan umat muslim di Kabupaten Sumenep kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Kapan Kapal San Jose tenggelam? Kisah Tenggelamnya Kapal San Jose 8 Juni 1708 menjadi pertempuran antara armada Spanyol dan komandan Inggris, Charles Wager, di dekat Cartagena, Kolombia.
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Siapa yang disebut sebagai 'Pangeran Sumenep'? Hingga saat ini, Irwan tetap aktif di panggung-panggung musik dangdut di daerah asalnya. Dikenal sebagai 'Pangeran Sumenep' dan kini telah menikah, ia berkomitmen untuk senantiasa memanjakan para penggemarnya.
"Hari ini kami terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polda Jatim. Dan hari ini juga penyidik Polda Jatim dan Jaksa Kejati melimpahkan tahap II serta menyerahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep," kata Asep, Rabu (31/7).
Asep menjelaskan, diserahkannya kasus ini ke Kejari Sumenep, lantaran banyak saksi-saksi yang berasal dari sana. Tak hanya itu, Asep mengaku kalau locus delicti (tempat terjadinya tindak pidana) dari kasus ini terjadi di perairan Sumenep. Sehingga pemberkasan kasus ini diserahkan ke Kejari Sumenep, dan persidangannya digelar di PN Sumenep.
Ia menambahkan, penentuan sidang kasus ini merujuk pada Pasal 184 ayat 2 KUHAP. Dalam hal ini merujuk dan melihat saksi-saksinya lebih banyak dimana. Sehingga itulah yang akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan digelarnya persidangan kasus kapal maut yang menewaskan puluhan orang ini. Dan pemberkasan perkara ini sepenuhnya ditangani Kejari Sumenep.
"Karena saksi-saksinya lebih banyak disana, dan locusnya juga disana (Sumenep). Otomatis nantinya akan disidangkan di PN Sumenep," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin (17/6) lalu KM Arim Jaya yang mengangkut rombongan pekerja dari Pulau Goa Goa, Kecamatan Raas, Sumenep menuju ke Kalianget tenggelam setelah sekitar 20 menit berlayar. Cuaca buruk dan gelombang tinggi di bagian selatan Pulau Giliyang diduga sebagai penyebabnya. Akibatnya, kapal terbalik dan tenggelam di perairan Sumenep, sehingga menimbulkan puluhan korban tewas.
Kasus ini pun diselidiki oleh Ditpolair Polda Jatim. Selanjutnya, Polda Jatim mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : B-03/VI/2019/Gakkum yang diterima Kejati Jatim pada 26 Juni lalu. Dilanjutkan dengan penetapan tersangka atas nama Arim, selaku pemilik KM Arim Jaya. Pada SPDP memuat sangkaan Pasal 323 ayat (1) dan atau Pasal 302 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 KUHP.
Dalam Pasal 323 ayat (1) ini berbunyi "Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".
Sedangkan Pasal 302 ayat (1) berbunyi "Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)".
Sementara Pasal 302 ayat (3) berbunyi "Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Baca juga:
Polda NTT Limpahkan Berkas Kasus Tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 ke Kejaksaan
Puluhan Penumpang KM Arim Jaya Tewas, Nakhoda Ditetapkan Tersangka
Polisi Selidiki Sebab Tumpahnya 7.000 Ton Batu Bara di Perairan Pantai Selatan
Perahu Dihantam Gelombang, Nelayan di NTT Tenggelam di Perairan Tanjung Toroso
Kapal Dihantam Gelombang Tinggi, Lima WNA Asal Jepang Tenggelam di Labuan Bajo
Sering Lolos Bak 'Siluman' 3 Kapal Raksasa Pencuri Ikan Tertangkap di Indonesia
Tongkang Terseret Ombak Pantai Selatan, 7.000 Ton Batu Bara Tumpah ke Laut